BANTUL, POPULI.ID – Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kalurahan Wonokromo, Pleret, Bantul, tengah menjadi sorotan. Kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah ini kini sedang ditangani serius oleh pihak kejaksaan.
Berikut adalah urutan kejadian atau kronologi dari awal mula kasus hingga update terbarunya:
1. Bermula dari Laporan Lurah
Kasus ini mencuat pertama kali pada akhir November 2025 setelah Lurah Wonokromo, Machrus Hanafi, melaporkan adanya ketidaksesuaian pengeluaran dana kalurahan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
Laporan tersebut didasari oleh temuan bahwa uang yang seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga (pelaksana kegiatan/proyek) ternyata tidak sampai ke tangan mereka.
“Laporan dari lurah masuk akhir bulan November 2025, laporan itu terkait dugaan penyelewengan uang kalurahan,” kata Inspektur Daerah Bantul, Trisna Manurung.
2. Modus Operandi: Dana Macet ke Pihak Ketiga
Berdasarkan hasil awal penyelidikan, penyelewengan ini melibatkan dana kalurahan yang secara administratif tercatat sudah dicairkan dari kas kalurahan.
Namun, pihak ketiga yang telah merampungkan pekerjaan mereka mengeluh karena anggaran belum juga mereka terima. Nilai dana yang diduga diselewengkan ini disebut mencapai miliaran rupiah.
“Uang sudah dicairkan dari kas kalurahan tapi belum diserahkan ke pihak ketiga sampai saat ini dan secara makro mencapai miliaran rupiah,” ungkap Trisna.
3. Pencopotan Jabatan Bendahara
Menindaklanjuti dugaan keterlibatan internal, Pemerintah Kalurahan Wonokromo mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan bendahara kalurahan (danarta) yang bersangkutan.
Per tanggal 8 Desember 2025, bendahara tersebut sudah tidak lagi bertugas dan posisinya digantikan oleh pelaksana tugas. Meskipun kewenangan kebendaharaan dicabut, yang bersangkutan saat itu dilaporkan masih berstatus sebagai pamong.
4. Penyerahan Hasil Audit Investigasi ke Kejari
Pada hari Jumat, 2 Januari 2026, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, secara resmi menyerahkan laporan hasil audit investigasi dari Inspektorat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Penyerahan ini menandai pelimpahan kasus dari ranah internal pemerintah daerah ke aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.
5. Pemeriksaan Belasan Saksi
Dalam proses pengumpulan alat bukti, Kejari Bantul bergerak cepat dengan memeriksa sekitar 12 saksi.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan mayoritas berasal dari perangkat kalurahan (pamong) serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperkuat bukti fisik dan data elektronik yang dikumpulkan.
6. Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Pada 13 Februari 2026, Kejari Bantul menyatakan telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengonfirmasi bahwa seluruh pemeriksaan saksi hampir selesai dan proses kini fokus pada pemenuhan alat bukti utama.
“Saat ini sudah penyidikan. Kita sudah periksa beberapa saksi dan sepertinya sudah semuanya, dan saat ini berproses ke permohonan untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Kristiani.
7. Kendala Penetapan Tersangka: Menunggu Audit BPK/BPKP
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, Kejari Bantul belum menetapkan tersangka.
Hal ini disebabkan oleh adanya aturan dalam KUHP baru yang mewajibkan penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh lembaga audit negara resmi seperti BPK atau BPKP.
Berbeda dengan aturan lama yang memperbolehkan penggunaan audit internal atau inspektorat, regulasi baru ini mengharuskan jaksa menunggu hasil hitungan resmi lembaga tersebut sebelum mengumumkan siapa tersangka di balik kasus ini.
“Kalau yang lama kita pakai bukti kita sendiri bisa, auditor internal bisa dan audit inspektorat juga bisa. Tapi yang KUHP baru harus auditor lembaga keuangan negara, seperti BPK dan BPKP,” jelas Kristiani.












