SLEMAN, POPULI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman masih menantikan Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait kebijakan libur dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadan 2026.
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Disdik Sleman menyampaikan, hingga saat ini belum ada SE resmi yang diterbitkan.
Informasi mengenai rencana libur awal Ramadan diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi Kemenko PMK yang memuat hasil rapat koordinasi dengan Kemendikdasmen.
“Sampai pagi ini surat edaran resmi belum keluar. Informasi yang beredar bersumber dari akun resmi Kemenko PMK terkait rakor bersama Kemendikdasmen mengenai libur awal Ramadan,” kata Akhmad Ritaudin, Kamis (12/2/2026), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
Berdasarkan informasi tersebut, libur awal Ramadan dijadwalkan pada 18–20 Februari 2026 dan berlanjut dengan libur akhir pekan pada 21–22 Februari 2026. Selama periode tersebut, Disdik Sleman akan menerbitkan SE internal untuk mengatur kegiatan siswa dengan penekanan pada penguatan pendidikan karakter.
Menurut Ritaudin, selama libur siswa diimbau tetap mengikuti kegiatan positif, seperti ibadah, literasi keagamaan, mengaji, berbagi takjil, dan aktivitas sosial lain di lingkungan masyarakat yang tetap dalam pemantauan sekolah.
Untuk kegiatan tatap muka, KBM direncanakan berlangsung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Selama bulan Ramadhan, durasi satu jam pelajaran (JP) di seluruh jenjang akan dikurangi lima menit.
Di jenjang SD, durasi JP yang semula 35 menit menjadi 30 menit. PAUD dan TK dari 30 menit menjadi 25 menit. Sementara SMP dari 40 menit menjadi 35 menit per JP.
Ia berharap, selain tetap menerima materi intrakurikuler, siswa juga memperoleh penguatan nilai religius, toleransi, serta kepedulian sosial selama Ramadan.
Disdik Sleman juga mendorong sekolah menyelenggarakan kegiatan bernuansa keagamaan tanpa mengesampingkan nilai toleransi, seperti pesantren kilat, buka puasa bersama, sahur bersama, dan kegiatan serupa.
Adapun libur setelah Ramadhan dijadwalkan pada 16–17 Maret serta 23–27 Maret 2026. Momen tersebut diharapkan dimanfaatkan siswa untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, termasuk menunaikan zakat melalui amil zakat sekolah atau lingkungan sekitar serta bersilaturahmi.
“Kegiatan ini juga selaras dengan program Kemendikdasmen tentang 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, salah satunya membiasakan kegiatan bermasyarakat,” jelasnya.
Terkait pengaturan waktu istirahat, untuk SD dan SMP tersedia jeda 15 menit di luar jam efektif belajar. Sementara bagi PAUD dan TK, waktu istirahat 15 menit sudah termasuk dalam jam pembelajaran efektif.
Ritaudin menegaskan, kebijakan libur Ramadan berlaku bagi siswa, sedangkan guru tetap menjalankan kewajiban kerja 37,5 jam per minggu.
“Guru tetap masuk karena memiliki tanggung jawab administrasi dan kolaborasi di satuan pendidikan. Waktu ini bisa digunakan untuk menyusun perangkat ajar, media pembelajaran, dan perencanaan agar saat siswa kembali, pembelajaran sudah siap,” terangnya.
Selain itu, guru juga berperan dalam pembinaan siswa untuk Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dipersiapkan secara instan. Pembimbingan siswa berbakat, termasuk di bidang matematika, dapat dilakukan selama periode tersebut.
Di sisi lain, Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP dijadwalkan berlangsung pada April mendatang. Persiapan soal hingga try out membutuhkan waktu cukup lama, termasuk rencana try out TKA jenjang SD se-DIY pada 24–26 Februari 2026.
Dengan demikian, waktu saat siswa libur dapat dimanfaatkan guru untuk pembinaan akademik, persiapan TKA, administrasi sekolah, serta pendampingan berbagai lomba yang memerlukan pembinaan berkelanjutan. (populi.id/Hadid Pangestu)






![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)





