JAKARTA, POPULI.ID – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali diguncang oleh skandal keterlibatan oknum anggotanya dalam bisnis gelap narkoba.
Fenomena tersebut menjadi ironi yang sulit diabaikan, mengingat aparat yang seharusnya menjadi benteng terdepan pemberantasan narkoba justru diduga ikut bermain di dalam lingkaran kejahatan tersebut.
Sejumlah kasus itu tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum.
Skandal Terbaru: Eks Kapolres Bima Kota dan Sekoper Narkoba
Kasus terbaru yang menyita perhatian publik terjadi pada Februari 2026, melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan satu koper berisi narkoba di kediaman seorang anggota polisi, Aipda Dianita, di Tangerang.
Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, hingga 5 gram ketamin.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Didik tidak hanya memiliki barang tersebut, tetapi juga positif mengonsumsi narkoba berdasarkan uji rambut yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan bawahannya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kedapatan menyimpan 488 gram sabu di rumah dinasnya. Didik juga diduga menerima aliran dana senilai Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Jejak Kelam Perwira Tinggi: Kasus Irjen Teddy Minahasa
Jauh sebelum kasus Bima mencuat, publik telah lebih dulu dikejutkan oleh skandal Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Teddy terbukti memerintahkan bawahannya untuk menukar 5 kilogram sabu barang bukti dengan tawas untuk kemudian dijual kembali.
Dalam kasus ini, Teddy bekerja sama dengan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Dody yang mengaku terpaksa menuruti perintah atasan karena tekanan jabatan berperan membawa sabu tersebut dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat untuk diserahkan kepada seorang bandar bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sementara Dody dihukum 17 tahun penjara.
Daftar Perwira dan Oknum Lainnya dalam Pusaran Narkoba
Selain nama-nama di atas, terdapat daftar panjang oknum perwira yang terseret kasus serupa dengan peran yang bervariasi:
* AKP Andri Gustami (Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan): Terlibat dalam jaringan gembong internasional Fredy Pratama. Ia berperan mengawal pengiriman narkotika agar lolos pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni dan akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati.
* Aiptu Arif Susilo (Polres Pelabuhan Tanjung Perak): Diduga menjadi pengendali jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
* Kompol Kasranto (Eks Kapolsek Kalibaru): Terlibat dalam jaringan Teddy Minahasa dengan menjual sabu titipan melalui perantara. Motifnya adalah ekonomi untuk membayar utang dan biaya pengobatan orang tua. Ia divonis 17 tahun penjara.
* Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Eks Kapolsek Astanaanyar): Mantan kapolsek yang kerap menangani kasus narkoba ini justru ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung pada tahun 2021.
* Kombes Agus Fajar Sutrisno (Eks Kabid TIK Polda Kepri): Terlibat pemesanan sabu seharga Rp 7 juta yang disamarkan dalam paket kosmetik.
* Iptu Sukoyo (Eks Kasat Narkoba Polres Blitar): Terbukti positif mengandung zat amfetamin setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat tes urine rutin di lingkup kepolisian.
Akar Masalah dan Tantangan Institusi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa gaya hidup hedonistik dan keinginan menumpuk kekayaan secara instan menjadi pemicu utama polisi tergiur bisnis haram ini. Mengingat peredaran narkoba melibatkan uang dalam jumlah sangat besar dalam waktu singkat, integritas oknum yang rendah sangat mudah goyah.
“Apabila menyangkut polisi yang kemudian sangat tergiur pada kekayaan, kemudian mau menumpuk harta dan materialis atau hedon, pasti mudah terjerat kasus narkoba,” kata Sugeng.
Upaya rotasi pejabat di sektor narkoba dinilai perlu dilakukan secara rutin agar tidak terjadi “pencemaran” atau pengaruh dari bandar lokal jika seorang perwira menjabat terlalu lama di satu daerah. Hingga kini, rentetan kasus ini tetap menjadi alarm keras bagi Polri untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan transparansi demi memulihkan marwah institusi.











