KALIMANTAN, POPULI.ID – Kasus tragis seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengakhiri hidupnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seharusnya menjadi pukulan telak bagi semua pihak terkait darurat kasus bunuh diri anak di Indonesia.
Diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kasus bunuh diri anak di Penajam Paser Utara menambah panjang rentetan kasus serupa. Kasus tersebut bahkan menjadi kasus keempat di awal tahun 2026.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa rentetan kasus tersebut adalah peringatan keras bagi pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2023 dan 2024, Indonesia menempati posisi dengan kasus anak mengakhiri hidup tertinggi di Asia Tenggara.
“Ini adalah warning yang keras. Butuh pencegahan yang masif. KPAI meminta pemerintah lintas kementerian dan lembaga untuk serius menangani ini,” tegas Diyah.
KPAI mendesak agar fungsi pencegahan kekerasan terhadap anak benar-benar dijalankan secara efektif untuk memutus rantai tragedi serupa.
Fenomena Gunung Es
Terpisah, Ketua PKS PPU yang juga istri Wakil Bupati PPU, Indrayani, menyampaikan rasa belasungkawa dan menyoroti bahwa perundungan adalah fenomena gunung es.
Banyak korban yang belum berani bersuara (speak up) atas kekerasan yang mereka alami di lingkungan sekolah.
Indrayani mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bullying di setiap sekolah untuk mengawal perbaikan karakter dan memberikan perlindungan nyata bagi siswa.
“Mohon untuk tidak tinggal diam ketika anak menjadi korban bully,” tulisnya dalam unggahan media sosial yang mengimbau keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas perundungan di Kabupaten PPU.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata melalui kebijakan teknis dan pencegahan di lapangan agar angka bunuh diri anak tidak terus meningkat dan mengulang catatan kelam tahun-tahun sebelumnya.
Diduga Korban Perundungan
Korban berinisial S, seorang siswi kelas 1 SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara yang masih berusia 14 tahun, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (12/2/2026) oleh bibinya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diduga mengalami trauma mendalam akibat perundungan (bullying) yang telah dialaminya sejak duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Tekanan mental yang membekas selama bertahun-tahun tersebut diduga menjadi pemicu utama korban memutuskan untuk mengakhiri hidup.
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan perundungan tersebut.
KPAI juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di PPU untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan mencegah adanya stigma negatif terhadap anak.








