BANTUL, POPULI.ID – Polres Bantul mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kaliurang RT 01, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Seorang pria berinisial KYR (36) tewas setelah dibacok saat sedang tidur di rumahnya pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Haryanto mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, Ria Praditasari (34), yang terbangun dari tidur setelah mendengar suara mencurigakan di dalam rumah.
“Pelapor yang terbangun melihat suaminya sedang dibacok menggunakan golok oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pelaku saat itu menggunakan penutup muka dan helm,” kata Bayu saat menyampaikan keterangan, Rabu (11/3/2026).
Melihat kejadian tersebut, pelapor berusaha menyelamatkan korban dengan menangkis senjata tajam yang digunakan pelaku. Namun, upaya tersebut justru membuat jari tangan pelapor terluka akibat terkena golok.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah. Sementara korban KYR meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka bacok yang dialaminya.
Pelapor selanjutnya keluar rumah untuk mencari pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP, kami mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku,” jelas Bayu.
Hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial SS alias Cobro (28). Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul bersama Opsnal Polda DIY kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sedayu pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut. Peristiwa itu dipicu rasa sakit hati setelah korban melontarkan perkataan yang menyinggung pelaku saat mereka berkumpul bersama teman-temannya.
“Sehari sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat berkumpul bersama sekitar delapan orang temannya di rumah korban sambil mengonsumsi minuman keras. Saat itu korban sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku,” ungkap Bayu.
Ucapan korban tersebut membuat pelaku tersinggung. Korban diketahui mengatakan, “nek sok-sokan alim ojo ning kene,” yang berarti jika merasa paling alim sebaiknya tidak berada di tempat itu.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian pulang sekitar pukul 04.00 WIB bersama rekannya berinisial FS untuk mengambil golok. Tak lama kemudian pelaku kembali ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang.
“Korban saat itu sedang tidur bersama istri dan anaknya. Pelaku kemudian mengayunkan golok ke arah kepala bagian kiri korban,” ujar Bayu.
Saat istri korban terbangun dan berusaha menolong, pelaku kembali mengayunkan golok sehingga mengenai tangan pelapor. Pelaku kemudian kembali menyerang korban dengan membacok bagian paha kanan sebelum akhirnya melarikan diri. Rekan pelaku FS diketahui menunggu di jalan dekat rumah korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah golok sepanjang sekitar 53 sentimeter, helm hitam, buff hitam, sarung tangan hitam, celana jeans biru, sepatu kulit cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB-2703-UV.
Selain pelaku utama SS alias Cobro, polisi juga mengamankan FS (21) yang diduga turut membantu dalam aksi tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Bayu. (populi.id/Hadid Pangestu)










