SLEMAN, POPULI.ID – Polresta Sleman meningkatkan penanganan kasus dugaan keterangan palsu yang dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait pernyataan seorang saksi dalam persidangan perkara hibah pariwisata Sleman.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan perkara tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Seiring dengan peningkatan status perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Sleman.
“Polresta Sleman sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Sleman per tanggal 30 Juni kemarin. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan secara prosedural. Terima kasih,” ujar Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Argo menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Terlapor yang dilaporkan dalam kasus ini diketahui berinisial KA.
Menurutnya, penyidik masih akan melanjutkan proses pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan guna melengkapi alat bukti.
“Masih sama, agenda baru akan memeriksa tiga orang lagi, baru naik dari lidik ke sidik. Belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Sleman secara resmi melaporkan seorang saksi yang diduga memberikan keterangan atau sumpah palsu dalam persidangan kasus hibah pariwisata Sleman ke Polresta Sleman pada 3 Juni 2026.
Dalam proses awal penanganan perkara, penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang yang berpotensi menjadi saksi terkait peristiwa tersebut. Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Kejari Sleman. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



