SLEMAN, POPULI.ID – Pelaku pemerkosaan terhadap alumni pondok pesantren yang berada di Jonggrangan, Sleman diduga telah melarikan diri. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sleman Mateus Wiwit Kustiyadi, Senin (14/9/2026).
Wiwit mengungkapkan penyidik telah menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (13/9/2026). Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah melakukan gelar perkara dan memeriksa enam saksi pada Sabtu (12/9/2026).
NH disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VII.
Wiwit menjelaskan, NH sudah tidak berada di lingkungan pondok pesantren ketika laporan polisi dibuat oleh kuasa hukum korban. Polisi kini masih berupaya mengetahui keberadaan NH.
“Sebelum laporan polisi (sudah pergi). Masih tapi kita cari tahu keberadaanya,” ujarnya.
Polisi belum memasukkan NH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Wiwit mengatakan pihaknya masih melakukan upaya untuk menemukan keberadaan tersangka. “Doakan saja, doakan saja kami akan cepat, karena kalau kami memberi tahu takutnya nih malah lebih jauh lagi,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan saksi, polisi menyebut belum ada rencana penambahan saksi. Namun, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan akan menambah saksi apabila diperlukan.
“Untuk pasal dan unsur pasalnya sudah cukup. Kita koordinasi jaksa kalau ada saksi tambahan, kita akan tambahkan,” jelasnya.
Demo HMI
Sementara, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta meminta Polda DIY turut memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara serius dan sesuai ketentuan. Desakan itu disampaikan HMI dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolda DIY, Senin. Puluhan personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi.
Ketua HMI Cabang Yogyakarta, Omen Arjen, mengatakan pihaknya berharap proses hukum dalam perkara tersebut tidak berjalan di bawah pengaruh pihak tertentu. Ia menyoroti adanya dugaan relasi kuasa dalam hubungan antara pengasuh dan santri yang berpotensi melahirkan tindakan melanggar moral.
“Dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan antara pengasuh dan santri merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas objektif transparan,” katanya.
Di sisi lain, HMI meminta proses hukum tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Mereka juga mendorong pihak Ponpes Jonggrangan untuk tidak menyembunyikan atau mengabaikan persoalan tersebut. Menurut HMI, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus diusut secara terbuka dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang dapat diselesaikan dengan cara ditutup-tutupi. (Hadid Pangestu)





![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



