• Tentang Kami
Sabtu, September 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Polres Bantul Sita 2.189 Pil Y dan 20 Tablet Alprazolam

byredaksi
September 25, 2026
in Bantul
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polres Bantul Sita 2.189 Pil Y dan 20 Tablet Alprazolam

Polres Bantul melakukan penyitaan barang bukti pemanfaatan obat terlarang di wilayah Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (22/9/2026). (Polres Bantul)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kasihan dan Sewon. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.189 butir pil putih berlambang Y dan 20 tablet Alprazolam 1 mg.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni BS (30), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan SAK alias K (32), warga Jetis, Kota Yogyakarta. Kasus pertama terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai sebuah rumah di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang diduga kerap menjadi tempat berkumpul anak muda dan pesta minuman keras.

BERITA MENARIK LAINNYA

No Content Available

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan. Pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendatangi rumah tersebut dan mengamankan BS bersama seorang perempuan berinisial AH.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap BS, polisi awalnya tidak menemukan barang terlarang. Namun, dari pemeriksaan terhadap AH, petugas menemukan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpan di rumah tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, AH mengaku sembilan pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS. “Setelah dilakukan pemeriksaan, AH menunjukkan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpannya. Kepada petugas, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS,” kata Rita, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian kembali memeriksa BS. Dari pemeriksaan itu, BS mengaku masih menyimpan pil serupa di rumahnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Petugas kemudian membawa BS dan AH ke lokasi tersebut. Di rumahnya, BS menunjukkan tempat penyimpanan pil dan menyerahkan satu plastik kresek putih berisi 21 plastik klip.

Masing-masing plastik klip berisi 100 butir pil putih berlambang Y. Selain itu, terdapat satu plastik klip lain yang berisi 80 butir pil. “Dari rumah BS, polisi mengamankan 2.180 butir pil putih berlambang Y. Jika ditambah sembilan butir yang ditemukan dari AH, total barang bukti mencapai 2.189 butir,” jelas Rita.

Selain pil, polisi turut menyita satu tas selempang hitam, uang tunai Rp250 ribu, dan dua unit telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan, BS mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial M pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, BS membeli 3.000 butir pil putih berlambang Y dengan harga Rp2,55 juta.

“BS mengaku membeli sebanyak 3.000 butir pil dengan harga Rp2,55 juta. Sebagian pil tersebut kemudian diberikan kepada AH,” ujar Rita.

BS selanjutnya diproses terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Sewon. Polisi mengamankan SAK alias K (32) pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar kawasan Gabusan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mencurigai SAK yang saat itu sedang duduk di halaman Pasar Seni Gabusan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat bertuliskan QUIKXY. Di dalamnya terdapat 20 tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. “Barang bukti Alprazolam tersebut ditemukan di dalam dompet yang diakui milik tersangka. SAK mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial D dengan cara membeli seharga Rp300 ribu,” jelas Rita.

Dalam kasus ini, SAK diproses terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hadid Husaini)

Tags: obatpil ytablet alprazolam

Related Posts

No Content Available
Next Post
Promosi Kopi Nirmalagiri Semakin Gencar

Promosi Kopi Nirmalagiri Semakin Gencar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.