YOGYAKARTA, POPULI.ID – Kaum muda secara jelas menyuarakan penolakan terhadap rencana Pilkada dipilih DPRD dan menegaskan pentingnya mempertahankan mekanisme Pilkada langsung.
Hasil survei Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) menunjukkan bahwa 52,40 persen responden muda menyatakan sangat tidak setuju dengan Pilkada melalui DPRD. Adapun responden yang menyatakan setuju tercatat 16 persen, sementara 17,20 persen menyatakan cukup setuju.
Koordinator Umum KISP, Moch Edward Trias Pahlevi, menjelaskan bahwa di antara pemilih muda, Generasi Z menjadi kelompok dengan tingkat penolakan paling tinggi dibandingkan generasi milenial.
“Penolakan dari Gen Z mencapai 63,3 persen, sedangkan di kalangan milenial berada di angka 33,3 persen,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (18/1/2026).
Edward menilai perbedaan sikap ini dipengaruhi oleh latar pengalaman politik masing-masing generasi. Generasi milenial masih sempat mengalami era sebelum Pilkada langsung, sementara Gen Z hanya mengenal pemilihan kepala daerah secara langsung sepanjang pengalaman kewarganegaraannya.
Ia menambahkan, bagi pemilih muda, partisipasi politik tidak semata-mata soal memberikan suara, tetapi juga mencakup ruang untuk menyampaikan ide, membangun jejaring, dan mengorganisasi gerakan melalui media serta komunitas.
“Pilkada dipersepsikan sebagai sarana partisipasi politik yang paling nyata. Karena itu, jika pemilihan dialihkan ke DPRD, saluran partisipasi substantif tersebut dikhawatirkan terputus,” katanya.
Edward juga menyebut bahwa temuan KISP sejalan dengan berbagai survei lain yang menunjukkan kekhawatiran publik terhadap potensi Pilkada dipilih DPRD sebagai alat penguatan elite politik.
“Bagi pemilih muda, skema ini dipandang sebagai kemunduran demokrasi yang berisiko menimbulkan krisis legitimasi dan meningkatnya apatisme politik, karena proses pemilihan berlangsung di ruang yang minim pengawasan publik,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjadikan suara generasi muda—yang mencakup sekitar 55 persen dari total pemilih—sebagai pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan.
Edward menegaskan bahwa wacana revisi Undang-Undang Pilkada seharusnya diarahkan pada penguatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas Pilkada langsung, bukan menghidupkan kembali mekanisme pemilihan tidak langsung.
Ancaman Kemunduran Demokrasi dan Menguatnya Klientelisme
Sebelumnya, dosen Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM, Arga Pribadi Imawan, turut mengkritisi rencana pengalihan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mereduksi kualitas demokrasi di Indonesia.
“Dampak paling serius adalah hilangnya hak warga untuk memilih kepala daerah secara langsung. Ini merupakan kemunduran dari semangat demokrasi langsung hasil reformasi 1998,” kata Arga, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, demokrasi partisipatif yang menjadi cita-cita reformasi akan mengalami penurunan jika Pilkada kembali dilakukan melalui DPRD. Selain itu, pola pertanggungjawaban kepala daerah juga akan berubah.
“Kepala daerah hasil Pilkada langsung bertanggung jawab kepada publik berdasarkan janji kampanye. Jika dipilih DPRD, pertanggungjawaban itu bergeser kepada partai politik atau DPRD,” ujarnya.
Konsekuensinya, masyarakat kehilangan mekanisme sanksi politik secara langsung terhadap kepala daerah yang berkinerja buruk atau terlibat korupsi.
“Bahkan bukan tidak mungkin kepala daerah dengan kinerja rendah tetap dipertahankan selama mampu memenuhi kepentingan elite politik,” tambah Arga.
Ia juga mengingatkan potensi menguatnya praktik klientelisme akibat dominasi elite partai, yang membuat kepala daerah lebih bergantung pada kekuatan politik daripada aspirasi publik.
Arga menilai, perdebatan mengenai Pilkada melalui DPRD sejauh ini belum diiringi diskursus pro dan kontra yang komprehensif. Menurutnya, reformasi partai politik harus menjadi syarat utama jika wacana tersebut ingin dijalankan.
“Tanpa reformasi menyeluruh terhadap partai politik sebagai penghubung negara dan masyarakat, penolakan publik hampir tidak terelakkan,” pungkasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)












