YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali mengungkap fakta tentang pemotongan bantuan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis).
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jumat (13/2/2026), dihadirkan 11 saksi dari pokdarwis.
Saksi Muhammad Ali Maskun dari pokdarwis Tegong Sambimulyo membeberkan, dana hibah pariwisata yang diterima mengalami pemotongan Rp3 juta. Penyunatan dan diperuntukkan biaya administrasi bagi pembawa proposal.
“Saya dikabari ada potongan admininistrasi untuk yang membawa dan memberikan informasi tentang proposal dana hibah pariwisata,” ujar Ali, yang menjabat sebagai Sekretaris Tegong Sambimulyo, kepada majelis hakim.
Lebih lanjut, Ali mengaku saat itu sedang berada di luar daerah untuk bekerja sehingga tidak tahu persis bagaimana kronologi informasi dana hibah pariwisata bisa sampai ke telinga para anggota pokdarwis Tegong Sambimulyo.
“Namun, sebagai pengurus struktural pokdarwis Tegong Sambimulyo, saya tetap diberi tahu terkait adanya bantuan dana hibah pariwisata,” tambah Ali kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.
Suatu hari, seorang anggota pokdarwis datang ke tempat kerja Ali di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ia diminta tanda tangan proposal, menyerahkan kartu ATM, serta buku tabungan untuk menerima dana hibah pariwisata.
“Informasi dana hibah pariwisata berasal dari seseorang bernama Gandung. Dengar-dengar dari partai. Tapi, saya tidak tahu ia dari partai apa. Bantuannya sekira Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, ada potongan Rp3 juta,” tuturnya.
Ali menyebut, dana sekitar Rp50 juta yang diterima pokdarwis Tegong Sambimulyo digunakan untuk membuat gazebo, lampu, tempat sampah, dan kursi taman di tanah pribadi yang menganggur milik warga setempat.
“Oleh pokdarwis, tanah itu dipakai untuk merintis wisata berbasis kesenian serta pasar rakyat. Sekarang, kondisinya terbengkalai. Pengurusnya sudah ke mana-mana. Pokdarwis belum bubar, tetapi sudah geser ke perikanan,” katanya.
Hakim Gabriel Siallagan sempat bertanya, apakah saksi kenal Karunia Anas Hidayat, asisten pribadi Raudi Akmal, putra terdakwa. Ia juga bertanya, apakah saksi kenal anggota tim sukses Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
“Yang saya tahu, bantuan dana hibah pariwisata cukup memengaruhi perolehan Kustini Sri Purnomo di kampung saya. Saya sempat mendengar obrolan para anggota pokdarwis terkait pesan untuk membantu Bu Kustini,” jawabnya.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Wisnu Wijaya mengaku ada pengambilan uang 10 persen atau Rp2,5 juta dari dana bantuan hibah pariwisata yang diterima oleh pokdarwis. Wisnu adalah sopir Suparmono, Eks Panewu Cangkringan.
Wisnu mengaku bertemu anak buah Raudi Akmal, Karunia Anas Hidayat, dan Rinto Budi Antoro selaku Ketua Karang Taruna Ngemplak di Rumah Dinas Bupati Sleman. Saat itu, ia mengantar Suparmono menghadiri pertemuan.
Setelah pertemuan tersebut, beberapa waktu berselang, Anas dan Rinto datang ke Kantor Kapanewon Cangkringan. Mereka bertemu dengan Wisnu dan meminta untuk menunjukkan sejumlah pokdarwis penerima dana hibah.
Hakim Gabriel Siallagan lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan saksi. Di BAP, ada keterangan bahwa Wisnu disuruh meminta uang komisi atau fee 10 persen sebesar Rp2,5 juta dari pokdarwis di Cancangan.
Kemudian, masih sesuai BAP, Wisnu memberikan uang tersebut kepada Rinto di Lapangan Cangkringan. Menjawab pertanyaan hakim, Wisnu mengaku disuruh Rinto mengambil uang Rp2,5 juta ke pengurus pokdarwis Cancangan.
Setelah pengakuan itu, Hakim bertanya, Wisnu mengenal Anas dan Rinto sebagai apa. Awalnya, Wisnu berkilah. Setelah dicecar, Wisnu akhirnya menyebut bahwa mereka sebagai tim pemenangan Kustini Sri Purnomo.











