JAKARTA, POPULI.ID – Dunia kesehatan Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh kabar pemecatan dokter spesialis jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dr.piprim pada Minggu (15/2/2026), dr. Piprim secara terbuka menyatakan bahwa dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim di video tersebut.
Independensi Kolegium dan Mutasi Paksa
Akar dari persoalan ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai independensi kolegium profesi kedokteran.
dr. Piprim menegaskan bahwa ia berupaya menjalankan amanah Kongres Nasional di Semarang untuk menjaga agar Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen dan tidak berada di bawah kendali langsung Kementerian Kesehatan.
“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” tutur dr. Piprim.
Sikap kritis itu, menurut dr. Piprim, membawa konsekuensi serius. Ia mengaku sempat menerima peringatan dari seniornya bahwa ketidakinginan untuk “kooperatif” dengan kolegium bentukan Menkes dapat berujung pada mutasi.
Benar saja, pada April 2025, dr. Piprim dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati untuk membantu pengembangan layanan jantung anak di sana.
Namun, dr. Piprim menilai proses mutasi tersebut tidak transparan, mendadak, dan bernuansa hukuman. Ia pun sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait prosedur pemindahan tersebut.
Pelanggaran Disiplin Berat
Di sisi lain, pihak RSUP Fatmawati dan Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan dari sudut pandang administratif kepegawaian. Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan bahwa pemecatan ini murni karena pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan bermotif politik.
Berdasarkan aturan disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021), dr. Piprim dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah di tempat tugas barunya. Meski dr. Piprim masih mempermasalahkan legalitas mutasinya, secara hukum ia telah resmi menjadi pegawai RSUP Fatmawati karena urusan gaji dan kepegawaiannya sudah dipindahkan dari RSCM sejak April 2025.
Kronologi Pemecatan dr. Piprim
Berdasarkan data dari dokumen resmi dan penjelasan pihak rumah sakit, berikut adalah rangkaian kronologi hingga terjadinya pemecatan:
* April 2025: dr. Piprim resmi dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati.
* 25 Agustus – 3 September 2025: Pihak RSUP Fatmawati melayangkan Surat Panggilan I dan II karena dr. Piprim tidak pernah hadir bertugas, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
* 15 September 2025: Dirut RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena pelanggaran jam kerja dan tugas kedinasan.
* 16 – 25 September 2025: dr. Piprim kembali dilaporkan tidak masuk kerja. Tim Pemeriksa kembali melayangkan panggilan.
* 8 Oktober 2025: dr. Piprim akhirnya memenuhi panggilan tim pemeriksa. Dalam berita acara pemeriksaan, ia menyatakan secara sadar melakukan perlawanan dan memahami risiko maksimal berupa pemecatan.
* 29 Oktober 2025: Surat laporan dari RSUP Fatmawati mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan kehadiran terus-menerus sejak April 2025.
* 2 Februari 2026: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani surat keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap dr. Piprim.
* 15 Februari 2026: dr. Piprim mengunggah video respons atas pemecatannya ke media sosial.
Dampak dan Respons
Dalam video pernyataannya, dr. Piprim menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada para pasien di RSCM, mahasiswa kedokteran di Universitas Indonesia, serta para residen dan dokter calon konsultan jantung anak yang selama ini ia bimbing. Ia menyatakan rasa sedih karena tidak lagi bisa mendampingi proses pendidikan dan pelayanan kesehatan mereka.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” ujar dr. Piprim.
Pemecatan ini memicu perdebatan publik antara penegakan aturan disiplin ASN dan perlindungan terhadap sikap kritis tenaga medis terhadap kebijakan kesehatan nasional.
Hingga saat ini, dr. Piprim tetap pada pendiriannya bahwa perjuangan IDAI untuk independensi kolegium adalah benar, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung hal tersebut.








