SLEMAN, POPULI.ID – Terdakwa dalam perkara dugaan pembakaran tenda di Mapolda DIY Perdana Arie Putra Veriasa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (18/2/2026)
Dalam pembelaannya, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menilai proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivisme mahasiswa dan pembungkaman terhadap sikap kritis.
“Saya dididik untuk membaca jejak peradaban, tetapi di ruang sidang ini saya seperti menyaksikan sejarah yang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya,” ujar Arie di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan bahwa proses hukum tersebut berdampak pada pendidikannya. Selama empat bulan terakhir, dirinya menjalani masa penahanan.
“Di usia 20 tahun, masa depan saya sebagai calon sarjana sejarah berada di ujung palu Majelis Hakim,” katanya.
Arie juga menyoroti penindakan hukum terhadap peserta aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Ia merujuk data dari (KontraS) yang mencatat ratusan aktivis diproses hukum tanpa prosedur yang jelas.
Menurutnya, kehadirannya dalam aksi di Mapolda DIY merupakan bentuk solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis aparat.
“Solidaritas saya adalah penghormatan terakhir kepada Affan Kurniawan. Jika kepedulian terhadap sesama dianggap kesalahan, maka hukum kita sedang kehilangan nurani,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah tokoh yang memberikan dukungan moral, di antaranya Ketua Pimpinan Pusat Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, serta Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar.
Sementara itu, tim penasihat hukum dari Bantuan Advokasi Masyarakat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menyatakan unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.
Kuasa hukum Perdana Arie, Yogi Zulfadli, menilai penerapan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak dapat dibuktikan karena unsur perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi barang tidak terpenuhi.
“Atas dasar itu, klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan serta memulihkan hak-haknya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi tersebut. (populi.id/Hadid Pangestu)
![terdakwa pembakaran tenda Mapolda DIY Perdama Arie Veriasa saat mengikuti persodangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/6/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/20260218_115248-750x422.jpg)











