SLEMAN, POPULI.ID – Sidang lanjutan perkara pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY dengan terdakwa Perdana Arie kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (19/2/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa berlangsung sangat singkat, hanya sekitar tiga menit, mulai pukul 11.20 WIB hingga 11.22 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Bambang Prasetiyo tidak membacakan replik secara terperinci. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya pada 10 Februari 2026.
“Mohon izin dianggap dibacakan karena tuntutan sama dengan tuntutan yang sebelumnya,” ujar Bambang.
Dalam tuntutannya, Perdana Arie dituntut pidana penjara selama satu tahun atas dugaan pembakaran tenda polisi saat aksi demonstrasi di Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025. Ia dijerat Pasal 308 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Atqa Darmawan Aji, menyatakan pihaknya telah mencermati sikap jaksa yang tetap pada tuntutan. Dalam agenda duplik yang dijadwalkan hari yang sama, tim kuasa hukum menegaskan tetap mempertahankan pledoi yang telah diajukan.
“Kalau kami mendalilkan tidak terbukti, jaksa dalam tuntutannya menyebut semua unsur ada yang menyebabkan bahaya umum bagi barang,” katanya.
Menurut Atqa, unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya tidak jelas. Ia menilai tidak ada kepastian mengenai siapa yang pertama kali memulai pembakaran. Selain itu, keterangan ahli di persidangan menyebutkan bahwa tenda tersebut tidak mudah terbakar.
“Nggak jelas siapa yang memulai. Toh sudah dijelaskan ahli kalau tenda tidak mudah terbakar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan terungkap titik api tidak hanya bersumber dari Arie. Peristiwa tersebut dinilai melibatkan banyak faktor dan tidak semata-mata akibat tindakan kliennya.
“Dalam persidangan disampaikan juga titik api tidak hanya dari Arie saja. Tidak hanya disebabkan pilox saja, tapi ada faktor lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang Rabu (18/2/2026), Perdana Arie bersama penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan. Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menilai proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk pembungkaman terhadap sikap kritis mahasiswa dan kebebasan berekspresi.
“Saya dididik untuk membaca jejak peradaban, namun di ruang sidang ini saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri,” ucap Arie di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku proses hukum tersebut berdampak pada haknya menempuh pendidikan. Hingga kini, ia telah menjalani masa penahanan selama empat bulan.
“Di usia saya yang masih 20 tahun, masa depan saya sebagai sarjana sejarah berada di ujung palu Majelis Hakim,” katanya.
Arie juga menyinggung banyaknya pihak yang diproses hukum usai demonstrasi besar pada Agustus 2025. Ia menyebut solidaritas yang ia tunjukkan di Mapolda DIY sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis aparat.
“Solidaritas saya di Mapolda DIY adalah penghormatan terakhir kepada Affan Kurniawan. Jika mencintai sesama warga karena tertindas dianggap salah, maka hukum kita sedang mengalami kebangkrutan nurani,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Arie turut menyampaikan adanya dukungan moral dan jaminan perlindungan hukum dari sejumlah tokoh, di antaranya Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, serta Zainal Arifin Mochtar.
“Berdirinya para tokoh tersebut adalah kenyataan politik bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman negara,” katanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum dari Bantuan Advokasi Masyarakat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi. Penasihat hukum Yogi Zulfadli menegaskan Pasal 308 KUHP yang didakwakan tidak terbukti memenuhi unsur perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi barang.
“Perdana Arie Putra Veriasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” tegas Yogi.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta segera mengeluarkannya dari tahanan.

![terdakwa pembakaran tenda Mapolda DIY Perdama Arie Veriasa saat mengikuti persodangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/6/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/20260218_115248-120x86.jpg)










