• Tentang Kami
Friday, August 21, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kuasa Hukum Tujuh Terdakwa Kasus Penganiayaan di Mlati Sebut Putusan Hakim Belum Adil

Raditya juga menilai vonis tersebut seolah hanya membebankan tanggung jawab kepada tujuh terdakwa, sementara berdasarkan fakta persidangan disebutkan adanya kelompok lain yang terlibat

byredaksi
February 13, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa hukum 7 terdakwa penganiayaan di Sleman dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya saat menggelar konferensi pers di Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Jumat (13/2/2026).

Kuasa hukum 7 terdakwa penganiayaan di Sleman dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya saat menggelar konferensi pers di Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Jumat (13/2/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kuasa hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak yang berujung kematian di Mlati, Sleman, masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai putusan dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa atas meninggalnya Tristan Pamungkas (18) serta luka berat yang dialami Saka Al-Bukhori (15).

BERITA MENARIK LAINNYA

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Berlanjut, Jaksa Tolak Hadirkan Pemohon karena Alasan Keamanan

Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih dalam tahap pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kuasa hukum dari LBH Al-Kautsar, Raditya Elang Wijaya, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, ia menilai ada sejumlah hal yang menurutnya belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Putusan ini lebih berat dari pledoi yang kami sampaikan. Kami tetap menghormati dan meyakini majelis hakim objektif, tetapi kami masih mengkaji langkah berikutnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).

Raditya juga menilai vonis tersebut seolah hanya membebankan tanggung jawab kepada tujuh terdakwa, sementara berdasarkan fakta persidangan disebutkan adanya kelompok lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Dari keterangan JPU terungkap bahwa tidak hanya tujuh orang yang berada di lokasi, ada gerombolan lain. Namun tidak semuanya dapat terungkap,” katanya.

Menurutnya, fakta tersebut seharusnya dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman.

Ia turut meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penyebutan kasus tersebut sebagai klitih. Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu bermula dari rencana tawuran antar kelompok remaja.

“Informasi awal yang beredar memang menyebut klitih atau aksi kejahatan jalanan. Namun dalam persidangan terungkap motifnya adalah rencana tawuran, termasuk adanya pihak yang menyiapkan senjata,” jelasnya.

Raditya menyebut pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO), meski belum diketahui secara pasti statusnya dalam perkara tersebut.

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi pembelajaran bersama. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kehilangan yang dialami.

Di sisi lain, Juru Bicara , Jayadi Husain, menegaskan bahwa perkara yang ditangani bukan merupakan kasus klitih, melainkan aksi tawuran yang berujung pada kekerasan serius.

Perkara tersebut terdaftar dalam register nomor 470 pidana khusus dengan tujuh terdakwa. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta dalam tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Selain hukuman penjara 8 hingga 10 tahun, masing-masing terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim turut memerintahkan pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp348,1 juta.

Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan enam bulan penjara. (populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Jayadi HusainklitihMlatiPengadilan Negeri SlemanPenganiayaanRaditya Elang Wijayavonis

Related Posts

Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

July 24, 2026
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman dengan agenda pembacaan Replik Termohon dan penyerahan surat-surat alat bukti di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Berlanjut, Jaksa Tolak Hadirkan Pemohon karena Alasan Keamanan

July 22, 2026
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Polisi Kantongi Identitas Penyokong Dana DPO Penganiaya Pelajar di Kotabaru

July 7, 2026
satu tersangka mereka ulang adegan ketika membacok pelajar hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam rekontruksi di halaman Mapolresta Yogyakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Polresta Yogyakarta Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Tewaskan Pelajar di Kotabaru, Korban Terkena Bacok di Dada

July 7, 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menghadapi sidang dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengulik Muasal Uang Pengganti Rp809,59 Miliar dalam Putusan Nadiem Makarim

July 2, 2026
Tangkapan layar CCTV keributan diduga pelaku klitih diamankan warga di Simpang Empat Hotel Melia Purosani, Jalan Mayor Suryotomo, Kelurahan Ngupasan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, pada Minggu (14/6/2026).

Viral Rombongan Diduga Klitih Ditangkap Warga di Gondomanan, Ini Kata Polisi

June 15, 2026
Next Post
Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.