SLEMAN, POPULI.ID – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis (23/7/2026). Persidangan itu kini telah memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon dengan menghardirkan saksi ahli pidana, Chairul Huda.
Pada persidangan itu, tim kuasa hukum pemohon yang diwakili Soepriyadi dan Rizal, bertanya kepada saksi ahli terkait keabsahan langkah penyidik yang menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman. Pihak pemohon juga menanyakan terkait keabsahan tindakan penahanan dan pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman selaku termohon kepada Raudi Akmal.
Sebelum ahli menjawab pertanyaan itu, hakim tunggal praperadilan, Ari Prabawa, membacakan kutipan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/Pn Yyk pada halaman 802-804.
Berdasarkan kutipan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai tindakan Raudi Akmal dalam penggalangan dana hibah pariwisata merupakan pelanggaran etika dan budaya politik, bukan tindak pidana, serta tidak terbukti bekerja sama dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49.
Saksi ahli pun memaparkan pandangannya terkait kualifikasi penyertaan, keabsahan audit kerugian negara, hingga daya ikat putusan pengadilan yang sedang berjalan di tingkat kasasi. Chairul Huda menjelaskan secara teori, penyertaan pidana membutuhkan kualifikasi atau kualitas hukum yang setara antara pelaku dan pihak yang turut serta.
Menurutnya, ada banyak bentuk penyertaan pidana, mulai dari menganjurkan, memancing melakukan, hingga membujuk melakukan sesuatu. Sedangkan, istilah bersama-sama dikatakan biasanya berujung kepada mediator dan turut serta melakukan.
“Persyaratannya sesuai penjelasan Pasal 20 C yaitu adanya kesadaran yang sama (meeting of mind) dan kerja sama fisik melakukan tindak pidana. Jadi ada niat melakukan kejahatan bersama-sama,” katanya.
“Memang yang memberi pengaruh, menggerakkan, menyuruh orang lain, membujuk, memancing, menganjurkan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menjalankan kekuasaan, memakai martabat, kekuasaan, ancaman, penyesatan, atau kesempatan itu mereka semua dipandang sebagai pelaku delik. Jadi tentu bisa ikut dipidana,” ucap Chairul Huda.
Kendati demikian, jika perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan pembentukan peraturan daerah. Chairul menilai bahwa perbuatan itu hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang berkualifikasi sebagai penyelenggara negara, pegawai negeri, atau ASN instansi terkait.
Namun jika yang terlibat adalah dua instansi yang memiliki kewenangan masing-masing, Chairul menilai sangat sulit untuk dikatakan sebagai pengaruh yang merupakan bentuk delik penganjuran.
Lantas, jaksa Basariah dan hakim Ari Prabawa menanyakan terkait penggunaan pengaruh atau trading influence yang dilakukan Raudi Akmal dalam kasus itu. Chairul tak menampik bahwa trading influence atau memperdagangkan pengaruh memang sudah diratifikasi dari United Nations Convention Against Corruption. Namun, aturan tersebut belum dimasukkan secara khusus dalam Undang-Undang Nasional sebagai tindak pidana korupsi.
“Cukup banyak tindak pidana yang masuk golongan tindak pidana korupsi dalam konvensi itu tapi belum dikriminalisasi dalam hukum Indonesia, termasuk di antaranya perdagangan pengaruh (trading influence). Jadi memperdagangkan pengaruh itu nyata ada, tapi bukan merupakan delik bentuk penyertaan menurut hukum Indonesia,” jelasnya.
Kemudian, jaksa Basariah menanyakan apakah penyidik dapat melakukan lanjutan penyidikan terkait kasus yang merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang sudah dinyatakan terbukti dan dalam proses upaya hukum meski belum inkrach. Terkait hal itu, saksi ahli mengatakan bisa.
“Bisa,” katanya singkat.
Ahli juga membenarkan bahwa tindakan aparat penegak hukum selalu dianggap sah menurut hukum sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
“Setiap tindakan aparat penegak hukum selalu dianggap sah menurut hukum sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Lembaga yang berwenang menguji dan membatalkan keabsahan tindakan penyidik tersebut adalah sidang praperadilan ini,” pungkasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



