• Tentang Kami
Wednesday, August 19, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Mengulik Muasal Uang Pengganti Rp809,59 Miliar dalam Putusan Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
July 2, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menghadapi sidang dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menghadapi sidang dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Dok faktanadiem.org]

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudistek), Nadiem Anwar Makarim.

Namun, selain hukuman badan, sorotan publik tertuju pada kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang harus dilunasi oleh terdakwa.

BERITA MENARIK LAINNYA

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

Angka ini bukan muncul tanpa dasar. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusannya membedah secara rinci rantai kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang menghubungkan kebijakan kementerian dengan aliran dana ke ekosistem korporasi milik Nadiem.

Titik awal kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Majelis hakim menilai peraturan ini merupakan alat untuk memuluskan praktik korupsi karena secara spesifik “mengunci” standar pengadaan laptop Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun agar hanya menggunakan Chrome Operating System (OS).

“Sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental dari kebijakan tersebut,” ujar Hakim Purwanto di ruang sidang.

Aliran Dana dari Google ke PT AKAB

Keuntungan yang didapat Google dari kebijakan tersebut kemudian terdeteksi mengalir kembali ke entitas bisnis yang terafiliasi dengan Nadiem.

Hanya berselang beberapa bulan setelah Permendikbud terbit, tepatnya pada Agustus 2021, Google merealisasikan investasi sebesar 69 juta dolar AS (bagian dari total komitmen 786 juta dolar AS) ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Majelis hakim menegaskan bahwa hubungan antara kebijakan menteri dengan masuknya investasi ini bukanlah sebuah kebetulan semata.

“Bahwa korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke ekosistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi,” terang Hakim Purwanto.

Transaksi 13 Oktober: Pelunasan Utang dan IPO

Puncak dari pelacakan aliran dana ini terjadi pada 13 Oktober 2021. Berdasarkan bukti persidangan, PT AKAB menyuntikkan modal sebesar Rp809 miliar ke PT Gojek Indonesia.

Menariknya, di hari yang sama, dana tersebut langsung digunakan untuk pelunasan utang berdasarkan perjanjian pinjaman yang tercatat dalam Akta Notaris Jose Dima Satria.

Hakim menilai transaksi “putar balik” ini memiliki tujuan strategis bagi kepentingan pribadi Nadiem, yakni melakukan konsolidasi struktur korporasi demi menyambut Initial Public Offering (IPO) pada April 2022.

Sebagai pemegang saham, Nadiem diuntungkan secara langsung dari penguatan struktur modal tersebut.

“Rantai kausal dari kebijakan koruptif terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp809 miliar sekian ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas,” tutur hakim.

Dasar Hukum Uang Pengganti

Dalam menjatuhkan beban uang pengganti ini, majelis hakim berpijak pada Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Pasal tersebut mengatur bahwa jumlah uang pengganti sebanyak-banyaknya harus sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Meskipun angka Rp809 miliar ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Rp5,6 triliun, hakim meyakini angka inilah yang secara nyata bisa dibuktikan sebagai keuntungan yang dinikmati terdakwa melalui jaringan korporasinya.

Jika dalam waktu yang ditentukan Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita.

Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Tags: aliran danaKorupsiMendikbudristekNadiem Makarimuang penggantivonis

Related Posts

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

July 31, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

July 29, 2026
Tiga penyidik dihadirkan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang permohonan praperadilan Raudi Akmal di PN Sleman, Jumat (24/7/2026).

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

July 27, 2026
Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

July 24, 2026
Mantan DIrut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) tersangka korupsi pakan satwa Rp10,2 miliar.

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

July 23, 2026
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Thony Saut Situmorang.

Krisis Integritas Penegak Hukum, Eks Pimpinan KPK Dorong Budaya Saling Tangkap

July 21, 2026
Next Post
Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Pengamat Bongkar Makna Safari Politik Jokowi di Lampung: Masih Punya Ambisi Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.