YOGYAKARTA, POPULI.ID – Reno Candra Sangaji (RCS) didakwa merugikan negara hingga Rp1,74 miliar. Nilai kerugian itu didasarkan pada hasil audit BPKP Perwakilan DIY.
Kerugian negara ini timbul sebagai akibat dugaan penyimpangan dalam penyewaan tanah palungguh di Padukuhan Gandok, Persil 184. Hal itu terungkap dalam sidang perdana RCS dengan agenda pembacan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (1/10/2026).
Sidang digelar di Ruang Cakra PN Jogja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rosalia Devi Kusumaningrum membeberkan dugaan penyimpangan dalam penyewaan tanah palungguh di Padukuhan Gandok, Persil 184. Dalam dakwaan, jaksa menyebut tanah tersebut telah dibagi menjadi 11 kavling untuk kemudian disewakan. Para penyewa diwajibkan membayar kompensasi atas tanah garapan dengan nominal yang disebut telah ditentukan oleh pihak pemerintah kelurahan.
Namun, menurut JPU, tidak ditemukan surat ketetapan dari Kelurahan Condongcatur yang menjadi dasar penyewaan maupun penetapan besaran kompensasi tersebut. Besaran pembayaran itu disebut muncul dari kesepakatan dengan Kuwat yang saat itu menjabat sebagai Jagabaya Condongcatur.
Jaksa juga menguraikan kondisi ketika Reno memasuki masa jabatan periode keduanya sebagai Lurah Condongcatur. Saat itu, Reno disebut untuk sementara digantikan Sugiyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah karena sedang menjalankan ibadah haji.
Sugiyanto dalam dakwaan disebut tetap melakukan penyewaan tanah palungguh Dukuh Gandok Persil 184 kepada sejumlah penyewa tanpa izin. Nilai sewa yang ditetapkan juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen penyewaan tersebut turut dibubuhi tanda tangan Supriyanto Atmojo selaku Dukuh Gandok.
JPU kemudian menyatakan Reno bersama Kuwat, Supriyanto Atmojo, dan almarhum Sugiyanto telah melakukan penyimpangan dalam proses penyewaan tanah palungguh di Persil 184 Padukuhan Gandok.
Sudah Dikembalikan
tas dakwaan tersebut, Reno dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Reno juga didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dan diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum Reno, M. Zaki Mubarrak, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, seluruh argumentasi hukum akan disampaikan melalui mekanisme persidangan.
“Hari ini sidang pidana pembacaan dakwaan. Secara prinsip sebagaimana sudah pernah ada di pemberitaan, perkara kasus Condongcatur diselesaikan di pengadilan. Kita akan mengikuti semua proses pengadilan,” kata Zaki.
Ia menjelaskan, inti dakwaan jaksa berkaitan dengan proses penyewaan tanah yang telah dibagi menjadi beberapa kavling serta aliran uang sewa yang diterima sejumlah pihak. “Kalau yang diklaim oleh Kejaksaan, itu (uang sewa) harusnya masuk dulu ke kas kelurahan,” ujarnya.
Pada persidangan selanjutnya, pihak terdakwa akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Zaki mengatakan pihaknya akan kembali menguji sejumlah dalil hukum yang sebelumnya juga telah mereka ajukan dalam proses praperadilan. “Sehingga kita akan coba lagi uji di eksepsi ini apakah dalil dan dasar-dasar hukum yang kita sampaikan dianggap sebagai bagian dari eksepsi,” katanya.
Zaki juga menyampaikan bahwa terdapat fakta yang menurut pihak terdakwa belum dituangkan dalam surat dakwaan. Salah satunya berkaitan dengan uang sewa yang disebut telah dikembalikan kepada para penyewa. “Tentu kita akan menyampaikan bahwa uang sewa itu sudah dikembalikan, tapi itu tidak disampaikan dalam dakwaan,” ungkapnya. (Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



