• Tentang Kami
Jumat, Oktober 2, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Reno Candra Mulai Disidang 

byredaksi
Oktober 1, 2026
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Reno Candra Mulai Disidang 

Kuasa Hukum Reno Candra Sangaji, M. Zaki Mubarrak saat diwawancarai wartawan usai sidang perdana perkara dugaan korupsi tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (1/10/2026). (Hadid Pangestu)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Reno Candra Sangaji (RCS) didakwa merugikan negara hingga Rp1,74 miliar. Nilai kerugian itu didasarkan pada hasil audit BPKP Perwakilan DIY.

Kerugian negara ini timbul sebagai akibat dugaan penyimpangan dalam penyewaan tanah palungguh di Padukuhan Gandok, Persil 184. Hal itu terungkap dalam sidang perdana RCS dengan agenda pembacan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (1/10/2026).

BERITA MENARIK LAINNYA

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

Sidang digelar di Ruang Cakra PN Jogja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Rosalia Devi Kusumaningrum membeberkan dugaan penyimpangan dalam penyewaan tanah palungguh di Padukuhan Gandok, Persil 184. Dalam dakwaan, jaksa menyebut tanah tersebut telah dibagi menjadi 11 kavling untuk kemudian disewakan. Para penyewa diwajibkan membayar kompensasi atas tanah garapan dengan nominal yang disebut telah ditentukan oleh pihak pemerintah kelurahan.

Namun, menurut JPU, tidak ditemukan surat ketetapan dari Kelurahan Condongcatur yang menjadi dasar penyewaan maupun penetapan besaran kompensasi tersebut. Besaran pembayaran itu disebut muncul dari kesepakatan dengan Kuwat yang saat itu menjabat sebagai Jagabaya Condongcatur.

Jaksa juga menguraikan kondisi ketika Reno memasuki masa jabatan periode keduanya sebagai Lurah Condongcatur. Saat itu, Reno disebut untuk sementara digantikan Sugiyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah karena sedang menjalankan ibadah haji.

Sugiyanto dalam dakwaan disebut tetap melakukan penyewaan tanah palungguh Dukuh Gandok Persil 184 kepada sejumlah penyewa tanpa izin. Nilai sewa yang ditetapkan juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen penyewaan tersebut turut dibubuhi tanda tangan Supriyanto Atmojo selaku Dukuh Gandok.

JPU kemudian menyatakan Reno bersama Kuwat, Supriyanto Atmojo, dan almarhum Sugiyanto telah melakukan penyimpangan dalam proses penyewaan tanah palungguh di Persil 184 Padukuhan Gandok.

Sudah Dikembalikan
tas dakwaan tersebut, Reno dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Reno juga didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dan diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum Reno, M. Zaki Mubarrak, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, seluruh argumentasi hukum akan disampaikan melalui mekanisme persidangan.

“Hari ini sidang pidana pembacaan dakwaan. Secara prinsip sebagaimana sudah pernah ada di pemberitaan, perkara kasus Condongcatur diselesaikan di pengadilan. Kita akan mengikuti semua proses pengadilan,” kata Zaki.

Ia menjelaskan, inti dakwaan jaksa berkaitan dengan proses penyewaan tanah yang telah dibagi menjadi beberapa kavling serta aliran uang sewa yang diterima sejumlah pihak. “Kalau yang diklaim oleh Kejaksaan, itu (uang sewa) harusnya masuk dulu ke kas kelurahan,” ujarnya.

Pada persidangan selanjutnya, pihak terdakwa akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Zaki mengatakan pihaknya akan kembali menguji sejumlah dalil hukum yang sebelumnya juga telah mereka ajukan dalam proses praperadilan. “Sehingga kita akan coba lagi uji di eksepsi ini apakah dalil dan dasar-dasar hukum yang kita sampaikan dianggap sebagai bagian dari eksepsi,” katanya.

Zaki juga menyampaikan bahwa terdapat fakta yang menurut pihak terdakwa belum dituangkan dalam surat dakwaan. Salah satunya berkaitan dengan uang sewa yang disebut telah dikembalikan kepada para penyewa. “Tentu kita akan menyampaikan bahwa uang sewa itu sudah dikembalikan, tapi itu tidak disampaikan dalam dakwaan,” ungkapnya. (Hadid Pangestu)

Tags: Korupsireno candratanah kas desa

Related Posts

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Juli 31, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

Juli 29, 2026
Tiga penyidik dihadirkan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang permohonan praperadilan Raudi Akmal di PN Sleman, Jumat (24/7/2026).

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

Juli 27, 2026
Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

Juli 24, 2026
Mantan DIrut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) tersangka korupsi pakan satwa Rp10,2 miliar.

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

Juli 23, 2026
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Thony Saut Situmorang.

Krisis Integritas Penegak Hukum, Eks Pimpinan KPK Dorong Budaya Saling Tangkap

Juli 21, 2026
Next Post
Pemkab Sleman Perkuat SDM Unggul Lewat JPS Pendidikan

Pemkab Sleman Perkuat SDM Unggul Lewat JPS Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.