SLEMAN, POPULI.ID – Perdana Arie Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 dibebaskan pada setelah menjalani masa penahanan yang diperhitungkan dalam putusan hakim, Senin (23/2/2026).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arie dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman tersebut.
“Menjatuhkan pidana selama 5 bulan 3 hari dan menetapkan masa penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ari Prabawa dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Majelis juga memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Meski dibebaskan, Arie tetap dinyatakan bersalah karena perbuatannya menyebabkan kerugian terhadap tenda milik Polda DIY. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Tindakan Arie tidak semata-mata dipandang sebagai aksi pembakaran, melainkan didasari motif solidaritas terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis polisi saat aksi berlangsung.
Menurut majelis, motif tersebut menjadi salah satu alasan yang patut dipertimbangkan. Kerugian material berupa tenda dinilai tidak sebanding dengan tujuan terdakwa yang ingin menyuarakan keadilan.
Selain itu, selama proses persidangan Arie dinilai bersikap kooperatif. Hakim juga mempertimbangkan adanya sumber api lain dari sisi selatan tenda serta status Arie yang masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Bambang Prasetyo menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arie dari Barisan Advokasi Rakyat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Muhammad Rakha Ramadhan, menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim.
Menurut Rakha, pengurangan masa tahanan hingga terdakwa langsung dibebaskan menunjukkan majelis turut mempertimbangkan motif serta latar belakang Arie sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil yang merespons dugaan ketidakadilan.
“Arie menerima putusan ini. Apa yang dirasakan sebagai keadilan telah dipertimbangkan hakim, sehingga hari ini ia bisa dibebaskan meski tidak diputus bebas,” ujarnya. (populi.id/Hadid Pangestu)


![terdakwa pembakaran tenda Mapolda DIY Perdama Arie Veriasa saat mengikuti persodangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/6/2026). [populi.id/Hadid Pangestu]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/20260218_115248-120x86.jpg)









