MAKASSAR, POPULI.ID – Kasus tewasnya seorang remaja berinisial BEP (18) akibat tembakan senjata api milik anggota kepolisian di Makassar tengah menjadi sorotan publik.
Insiden tragis yang terjadi di Jalan Toddopuli ini memicu evaluasi besar-berkala terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.
Berikut adalah deretan fakta dan kronologi lengkap terkait insiden tersebut:
1. Bermula dari Laporan Senjata Mainan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WITA di kawasan Jalan Toddopuli Raya, Makassar. Awalnya, Iptu Nasrullah menerima informasi mengenai sekelompok remaja yang sedang bermain senjata mainan berpeluru jelly (senapan omega) yang dianggap meresahkan warga sekitar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum. “Ada yang didorong sampai jatuh, ada juga merasa terganggu sampai terluka,” kata Arya.
2. Detik-detik Meletusnya Senjata Api
Saat Iptu Nasrullah tiba di lokasi untuk membubarkan massa, ia sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara. Sebagian besar remaja melarikan diri. Namun korban, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, berhasil tertangkap.
Insiden penembakan terjadi saat korban berupaya meronta untuk melepaskan diri dari pegangan petugas. Polisi menyatakan bahwa pistol tersebut tidak sengaja meletus dan mengenai bagian tubuh korban. Kombes Pol Arya Perdana menegaskan adanya unsur kelalaian dalam kejadian ini.
“Memang tidak ada niatan untuk melakukan penembakan, tapi itulah kelalaian yang dilakukan anggota kami,” ujarnya.
3. Iptu Nasrullah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Menanggapi insiden tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Iptu Nasrullah, yang menjabat sebagai Kanit Polsek Panakkukang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.
Selain proses pidana umum, Iptu Nasrullah juga dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
4. Kesaksian Pilu Ibu Korban
Ibu korban, Desiman Manuhutu, mengungkapkan kesedihannya saat melihat kondisi jenazah anaknya yang mengalami bengkak di bagian wajah serta luka tembak di kepala. Ia sangat menyayangkan penggunaan senjata api untuk menghadapi remaja berusia 18 tahun.
“Anakku bukan teroris, bukan rampok, kenapa sebegitu-gitunya anakku dibikin. Dipiting saja itu anakku sudah tidak berdaya, saya bilang begitu,” ungkap Desiman.
5. Temuan Kompolnas Melalui Rekaman CCTV
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung ke Makassar untuk melakukan investigasi independen. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan adanya rekaman CCTV dengan sudut pandang berbeda yang lebih jelas dibanding video yang beredar di publik.
Berdasarkan analisis rekaman tersebut, Anam menyebut tidak terlihat posisi petugas sedang membidik sasaran secara sengaja.
“Kalau kami lihat nggak ada posisi membidik sasaran. Ngaak ada posisi diarahkan senjata ke korban dari rekaman. Karena kalau bidik, pasti menyasar subjek dan objek tertentu,” jelas Anam.
6. Hasil Autopsi: Tidak Ada Kekerasan Fisik Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi bersama tim dokter, Kompolnas memastikan bahwa penyebab kematian utama adalah luka tembak senjata api yang menembus tubuh korban.
Anam menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain seperti bekas pukulan atau memar pada tubuh Bertrand. Lebam yang sempat dikeluhkan keluarga dijelaskan sebagai perubahan alami kondisi jenazah secara medis (lebam mayat) dan bukan akibat penganiayaan sebelum tewas.
Saat ini, Mabes Polri menyatakan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh anggotanya di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Proses hukum terhadap Iptu Nasrullah dipastikan akan berjalan secara transparan dan objektif demi keadilan bagi keluarga korban.












