SLEMAN, POPULI.ID – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di lingkungan kampus sebagai terlapor.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyampaikan laporan tersebut saat ini tengah diproses sesuai mekanisme penanganan yang berlaku dengan mengutamakan perlindungan terhadap pelapor atau korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan pemeriksaan berjalan secara objektif dan profesional.
Sebagai bentuk komitmen terhadap terciptanya lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan, universitas mengambil langkah preventif berupa penonaktifan sementara dosen terlapor dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penonaktifan sementara itu tertuang dalam Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
“Pihak kampus memastikan keputusan tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses pembelajaran di lingkungan universitas.,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Ia mengatakan langkah penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga rasa aman sivitas akademika sekaligus mendukung proses pemeriksaan yang objektif.
“Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen universitas dalam menjaga rasa aman kepada sivitas akademika, mendukung proses pemeriksaan yang objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Iva.
Ia menegaskan Satgas PPKPT akan melakukan penelusuran dan investigasi secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban,” katanya.
Menurutnya, seluruh informasi dan bukti yang diterima akan diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
“Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
UPN Veteran Yogyakarta juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.
“UPN Veteran Yogyakarta tidak pernah dan tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus,” tegas pihak universitas dalam keterangannya.
Selain itu, pihak kampus memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan berhati-hati dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kerahasiaan korban.
“Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, hati-hati, dan berlandaskan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan dan keadilan,” tandasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)











