SLEMAN, POPULI.ID – Dunia pendidikan tinggi di Yogyakarta kembali diguncang isu miring setelah mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta.
Kasus tersebut memicu respons cepat dari pihak universitas yang langsung mengambil langkah hukum internal terhadap terduga pelaku.
Berikut ini adalah deretan fakta lengkap terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen UPN Yogyakarta yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber:
1. Berawal dari Unggahan Viral di Media Sosial X
Kasus tersebut mulai menjadi perhatian publik setelah sebuah utas di akun media sosial X @onlonenyside membeberkan perilaku tidak senonoh seorang dosen. Dalam unggahan tersebut, korban mengungkapkan bahwa tindakan asusila ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 silam.
2. Identitas Terduga Pelaku Terungkap
Berdasarkan informasi yang beredar dan telah dikonfirmasi oleh pihak kampus, terduga pelaku merupakan seorang dosen yang mengajar di Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian UPN “Veteran” Yogyakarta. Status dosen tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
3. Ragam Modus dengan Memanfaatkan Relasi Kuasa
Terduga pelaku dilaporkan menggunakan berbagai modus untuk mendekati para mahasiswinya. Beberapa modus yang terungkap meliputi ajakan makan atau menonton, pemberian informasi lowongan kerja, tawaran bimbingan skripsi, hingga permintaan bantuan untuk mengisi laporan dosen atau mengoreksi pekerjaan. Selain itu, terduga pelaku juga sering meminta korban menemani ke lokasi pengabdian masyarakat.
4. Resmi Dinonaktifkan oleh Rektorat
Merespons kegaduhan tersebut, Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Melalui SK tersebut, dosen yang bersangkutan resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk kegiatan mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat, selama proses pemeriksaan berlangsung.
5. Hasil Pemeriksaan Awal: Diduga Kekerasan Verbal dan Teks
Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Temuan sementara menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan sejauh ini berkaitan dengan tindakan verbal dan pesan tertulis (teks). Hingga saat ini, dua orang mahasiswa telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
6. Terlapor Mengakui Peristiwa Namun Berbeda Persepsi
Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku dilaporkan mengakui adanya peristiwa yang dituduhkan. Namun, ia mengeklaim memiliki persepsi yang berbeda atas tindakannya tersebut, dengan dalih menganggap mahasiswi sebagai anak sendiri. Meski demikian, pihak Satgas menegaskan tidak akan berhenti pada pengakuan tersebut dan akan terus melakukan cross-check data.
7. Ancaman Sanksi Berat Hingga Pemecatan
Proses hukum internal ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Iva Rachmawati menegaskan bahwa jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat, pihak kampus akan memberikan rekomendasi sanksi berat kepada kementerian, yang bisa berujung pada pemberhentian atau pemecatan.
Pihak universitas mengimbau kepada seluruh sivitas akademika yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan untuk melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau melalui email satgas.ppks@upnvyk.ac.id. Kampus menjamin kerahasiaan identitas serta menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban.












