YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta menjalani rekontruksi pada Selasa (9/6/2026). Gelaran rekontruksi itu dilakukan di lokasi gedung daycare yang digerebek polisi pada akhir April 2026 lalu, yakni di Jalan Pakel Baru, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Pantauan Populi.id, belasan tersangka itu datang menggunakan minibus Polresta Yogyakarta sekitar pukul 10.18 WIB. Mengenakan baju tahanan warna oranye dan diborgol, para tersangka masuk ke bangunan daycare secara berurutan.
Rekontruksi tersebut dimulai sekitar pukul 10.35 WIB. Prosesnya dimulai dari ketika tersangka satu menerima kedatangan anak korban di pagar daycare. Kemudian, anak korban dibawa masuk ke dalam bangunan daycare dan selanjutnya.
Puluhan orang tua korban dan warga tampak berdatangan ke lokasi rekontruksi. Teriakan caci-maki dan umpatan dari para orang tua korban mewarnai gelaran rekontruksi ketika tersangka satu melakukan reka ulang adegan di pagar daycare.
“Huu.. kelakuan iblis. Bagaimana kalau anakmu digituin,” ucap sejumlah orang tua di lokasi.
Salah satu orang tua korban, Imedia, mengaku emosi saat melihat para tersangka di depan mata. Namun, dia tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga hanya mencurahkan emosi lewat teriakan dan caci-maki.
“Ya emosi lah, tapi kami tidak bisa ngapa-ngapain, cuma boleh lihat dari luar. Tapi saya ikut meneriaki saja. Karena kami tidak bisa ngapa-ngapain, jadi cuma bisa teriakin dan maki-maki saja. Sempet ada beberapa orang tua yang mau lebih dari maki-maki, tapi tidak bisa karena pengamanannya ketat,” ujar dia.
Imedia menyebut, hanya sebagian orang tua yang hadir ke lokasi rekontruksi. Sebab, sebagian besar orang tua korban saat ini sedang bekerja. Dikatakan ada sebanyak 30-an orang tua yang hadir.
“Banyak yang sibuk kerja (orang tua korban). Makanya anak-anak dititipin ke daycare karena orang tuanya kerja kan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan saat ini kondisi anaknya masih dalam proses pemulihan. Anaknya pun sudah mengikuti kegiatan di sekolah baru dengan baik.
“Puji Tuhan, di sekolah dia sudah mulai healing sama teman-temannya. Tapi saat ini masih sibuk terapi, jadwal terapi anak saya satu minggu 4-5 kali,” katanya.
“Harapan kami 17 orang itu (pengasuh yang masih ditetapkan saksi) bisa jadi tersangka. Terus katanya UU kekerasan anak sama Sisdiknasnya mau dijadikan satu. Nah kami pengennya dipisah, biar maksimal hukumannya,” ucapnya.
Orang tua korban lain, Ismanto, menyampaikan terima kasih kepada Polresta Yogyakarta yang sudah memaksimalkan proses hukum terus berjalan, hingga kini memasuki tahap rekontruksi. Dia menyebut, proses rekontruksi itu menjadi bukti aparat penegak hukum mendengarkan suara para orang tua korban.
“Tentunya ini (rekontruksi) sebagai pembuktian untuk semua usulan teman-teman (orang tua korban). Yakni untuk membuktikan perilaku mereka (tersangka) seperti apa di TKP (tempat kejadian perkara), di Daycare Little Aresha,” ucapnya.
Selaku orang tua korban, Ismanto berharap para tersangka yang dihadirkan dalam rekontruksi bisa mendapatkan jeratan hukum yang berat. Tak terkecuali untuk 17 orang lain (yang bekerja di daycare tersebut) yang kini berstatus wajib lapor 2 kali dalam seminggu. Dia berharap, mereka bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena bagaimana pun mereka juga sebagai eksekutor saat mengikat anak-anak, selama kami menitipkan di daycare itu. Kami sebagai orang tua berharap bisa mendapatkan keadilan, khususnya bagi anak-anak kami,” ujarnya.
Ismanto mengaku sangat murka dan jengkel ketika mengetahui anaknya yang dititipkan di Daycare Little Aresha menjadi korban tindakan penganiayaan serta penelantaran. Padahal, dia menitipkan anak di daycare dengan harapan bisa mendapatkan pendidikan serta pengasuhan yang baik.
“Tapi kenyataannya, yang kami dapatkan justru perilaku yang tidak sehatusnya. Itu melanggar kemanusiaan, dan mungkin bagian dari respon mereka itu seolah-olah kemanusiannya sudah mati,” tutur dia.
Oleh karena itu, Ismanto menilai wajar jika para orang tua meneriaki makian dan umpatan kepada para tersangka. Sebab, tak sedikit orang tua korban yang merasa tidak nyaman serta emosional saat melihat para tersangka.
“Sebagai orang tua siapa yang kuat jika melihat anaknya sendiri diikat-ikat. Anak saya sendiri sudah selama 3 tahun (dititipkan), tentu prosesnya cukup lama tidak hanya sehari-dua hari. Maka proses pemulihannya cukup lama dan sampai hari inipun anak kami masih dalam proses pemulihan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismanto juga bersyukur pihak Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) Yogyakarta sangat koorperatif dan terus berkomunikasi dengan para orang tua korban. Dikatakan, kini LPSK masih berproses mengumpulkan berkas-berkas kelengkapan.
“Harapan besar kami, para orang tua, proses dari LPSK juga berjalan dengan lancar. Sehingga kami semua bisa mendapatkan hak kami selaku korban,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

