BANTUL, POPULI.ID – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kasihan dan Sewon. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.189 butir pil putih berlambang Y dan 20 tablet Alprazolam 1 mg.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni BS (30), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan SAK alias K (32), warga Jetis, Kota Yogyakarta. Kasus pertama terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai sebuah rumah di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang diduga kerap menjadi tempat berkumpul anak muda dan pesta minuman keras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan. Pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendatangi rumah tersebut dan mengamankan BS bersama seorang perempuan berinisial AH.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap BS, polisi awalnya tidak menemukan barang terlarang. Namun, dari pemeriksaan terhadap AH, petugas menemukan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpan di rumah tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, AH mengaku sembilan pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS. “Setelah dilakukan pemeriksaan, AH menunjukkan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpannya. Kepada petugas, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS,” kata Rita, Jumat (25/9/2026).
Polisi kemudian kembali memeriksa BS. Dari pemeriksaan itu, BS mengaku masih menyimpan pil serupa di rumahnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Petugas kemudian membawa BS dan AH ke lokasi tersebut. Di rumahnya, BS menunjukkan tempat penyimpanan pil dan menyerahkan satu plastik kresek putih berisi 21 plastik klip.
Masing-masing plastik klip berisi 100 butir pil putih berlambang Y. Selain itu, terdapat satu plastik klip lain yang berisi 80 butir pil. “Dari rumah BS, polisi mengamankan 2.180 butir pil putih berlambang Y. Jika ditambah sembilan butir yang ditemukan dari AH, total barang bukti mencapai 2.189 butir,” jelas Rita.
Selain pil, polisi turut menyita satu tas selempang hitam, uang tunai Rp250 ribu, dan dua unit telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan, BS mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial M pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, BS membeli 3.000 butir pil putih berlambang Y dengan harga Rp2,55 juta.
“BS mengaku membeli sebanyak 3.000 butir pil dengan harga Rp2,55 juta. Sebagian pil tersebut kemudian diberikan kepada AH,” ujar Rita.
BS selanjutnya diproses terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Sewon. Polisi mengamankan SAK alias K (32) pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar kawasan Gabusan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mencurigai SAK yang saat itu sedang duduk di halaman Pasar Seni Gabusan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat bertuliskan QUIKXY. Di dalamnya terdapat 20 tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. “Barang bukti Alprazolam tersebut ditemukan di dalam dompet yang diakui milik tersangka. SAK mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial D dengan cara membeli seharga Rp300 ribu,” jelas Rita.
Dalam kasus ini, SAK diproses terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hadid Husaini)


![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



