• Tentang Kami
Jumat, November 6, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

Mantan Pimpinan Bank di Sleman Diduga Korupsi Rp6,74 Miliar

byredaksi
November 6, 2026
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Pimpinan Bank di Sleman Diduga Korupsi Rp6,74 Miliar

Mantan pimpinan cabang bank di Sleman dibawa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kamis (4/11/2026). (Kejati DIY)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID–Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan pimpinan salah satu bank milik negara di wilayah Sleman berinisial HSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekening kelonggaran tarik. Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, sejak 2021 hingga Mei 2026, dengan nilai kerugian mencapai Rp6.740.100.000.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/11/2026). Dari hasil penyidikan sementara, uang yang diperoleh dari tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dana Bantuan SMK di Bantul Diselewengkan, Rugikan Negara Rp125 Juta

Reno Candra Mulai Disidang 

HSU diketahui pernah menduduki posisi pimpinan cabang pembantu kelas III di wilayah Sleman. Jabatan tersebut memberinya tanggung jawab dalam pengelolaan kredit menengah dan korporasi, dana, serta layanan perbankan.

Dalam menjalankan aksinya, HSU diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan dana milik bank yang tersimpan dalam rekening kelonggaran tarik. Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pada dokumen penarikan dan membuat cap palsu.

“Namun yang bersangkutan melawan hukum dengan mengambil dana milik bank yang ada di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan dan pembuatan cap palsu,” kata Langgeng.

Kejati DIY telah mengumpulkan keterangan dari 29 saksi selama proses penyidikan. Mereka berasal dari lingkungan internal bank maupun nasabah. Penyidik juga telah meminta pendapat seorang ahli pidana untuk mendukung penanganan perkara.

Tidak hanya itu, tim penyidik melakukan penggeledahan dan mengamankan sekitar 130 dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Salah satu dokumen yang disita adalah surat hasil perhitungan kerugian tertanggal 2 November 2026 dengan nomor 13816A/PW 0102. Dokumen tersebut mencatat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6.740.100.000.

Langgeng menyebut peristiwa tersebut turut menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Dalam perkara ini, terdapat sejumlah ketentuan perbankan yang menjadi perhatian, di antaranya POJK Nomor 42/POJK.03/2017 mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank bagi bank umum.

Selain itu, terdapat pula ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta aturan internal perbankan lainnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menjalankan aksinya tanpa melibatkan pihak lain. Dana yang diambil dari rekening kelonggaran tarik tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, HSU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-2646/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidiair, HSU disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hadid Pangestu)

 

 

 

Tags: judolKorupsipimpinan bank

Related Posts

Dana Bantuan SMK di Bantul Diselewengkan, Rugikan Negara Rp125 Juta

Dana Bantuan SMK di Bantul Diselewengkan, Rugikan Negara Rp125 Juta

Oktober 23, 2026
Reno Candra Mulai Disidang 

Reno Candra Mulai Disidang 

Oktober 1, 2026
17% Penerima Bansos Terancam Dicoret Gara-gara Judol

17% Penerima Bansos Terancam Dicoret Gara-gara Judol

September 3, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skandal Korupsi Berlapis Terungkap, Bupati Pemalang dan Pegawai KPK Jadi Tersangka

Juli 31, 2026
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dari BUMN ke Bupati Pemalang, Ini Rekam Jejak Anom Widiyantoro yang Terjerat OTT KPK

Juli 29, 2026
Tiga penyidik dihadirkan oleh Termohon Kejaksaan Negeri Sleman dalam sidang permohonan praperadilan Raudi Akmal di PN Sleman, Jumat (24/7/2026).

Penyidik Sebut Kantongi 6 Bukti Baru, Kejari Sleman Yakin Penetapan Tersangka Raudi Akmal Sah

Juli 27, 2026
Next Post
Kantong Parkir Tidak Siap, Malioboro Full Pedestrian Mundur

Kantong Parkir Tidak Siap, Malioboro Full Pedestrian Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.