SLEMAN, POPULI.ID – Polemik penggunaan nama “Kaliurang” sebagai label pada produk minuman keras mendapat respons keras Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
Ia menegaskan, penggunaan nama wilayah bersejarah dan bernilai budaya seperti Kaliurang untuk produk minuman keras adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.
Apalagi, Kaliurang juga merupakan ikon pariwisata unggulan yang menjadi kebanggan warga di Kabupaten Sleman.
“Itu nggak boleh. Kaliurang kan nama wilayah, tidak boleh digunakan untuk nama semacam ini,” ujar Harda saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (21/4/2025)
Bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah resmi untuk menyikapi persoalan tersebut.
Di antaranya dengan melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada pihak produsen miras berlabel “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua”.
“Saya akan bikin surat dulu. Saya kan juga belum ngerti di mana alamat yang harus dituju. Baru saya pelajari secara lengkap, di mana alamat produksinya,” jelasnya.
Meski begitu, Harda memastikan bahwa Pemkab Sleman akan menyampaikan sikap resmi atas keberatan tersebut.
Ia juga berencana segera memanggil jajaran humas dan mengumpulkan staf untuk membahas langkah konkret yang akan diambil.
“Paling tidak akan saya buat surat keberatan ke perusahaannya yang bikin. Akan saya panggil humas, untuk saya perintahkan untuk menyurati bahwa intinya Pemkab Kabupaten Sleman keberatan,” tegasnya.
Bupati menambahkan bahwa nama Kaliurang tidak bisa digunakan sembarangan, apalagi untuk produk minuman keras yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat Sleman, khususnya warga di kawasan lereng Merapi.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (Formak) melayangkan protes keras terhadap beredarnya produk miras yang mencantumkan nama “Kaliurang” dalam labelnya.
Formak menilai penggunaan nama tersebut mencemarkan identitas dan warisan budaya masyarakat setempat.
Produk yang beredar di pasaran dengan label “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua” itu dinilai mencemarkan nama baik dan melukai nilai-nilai budaya masyarakat Kaliurang.
Ketua Formak, Farchan Hariem, menegaskan bahwa nama Kaliurang bukan sekadar penanda geografis, melainkan memiliki makna historis, spiritual, dan kultural yang dalam bagi masyarakat lereng Merapi.
“Nama Kaliurang itu bukan sekadar label geografis—ini soal harga diri dan identitas kami. Ketika dipakai untuk miras, itu bentuk pelecehan terhadap warisan budaya kami,” ujar Farchan dalam pernyataan resminya, Senin (21/4).
Menurutnya, kawasan Kaliurang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga dan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Jawa.
Penggunaan nama tersebut dalam produk minuman keras dianggap sebagai bentuk komersialisasi yang tidak etis dan bertentangan dengan falsafah Jawa Hamemayu Hayuning Bawono, yang berarti menjaga dan memperindah tatanan kehidupan.
Forum juga menyayangkan maraknya promosi produk tersebut di media digital. Mereka mendesak agar seluruh bentuk iklan dan distribusi produk “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua” segera dihentikan, baik di platform online maupun offline.
“Kami sangat menyesalkan masih beredarnya iklan ‘Anggur Merah Kaliurang’ di media online dan e-commerce. Ini harus dihentikan. Kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga kehormatan nama dan identitas kawasan Kaliurang,” tegas Farchan.