SLEMAN, POPULI.ID – Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Imam Nawawi, menanggapi kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Hedi Ludiman (49) dan istrinya, Evi Fatimah (38), warga Sleman.
Ia menilai, penyelesaian damai masih memungkinkan meskipun proses hukum tetap berjalan.
“Masih terbuka peluang agar Ibu Evi mendapatkan kembali haknya. Namun, semua tergantung pada jalannya proses hukum,” katanya, Rabu (14/5/2025).
Kasus tersebut mencuat setelah rumah pasangan tersebut diduga beralih kepemilikan melalui lelang yang tidak diketahui pemilik awal.
Ia menyarankan pendekatan persuasif kepada pemegang sertifikat baru.
“Jika musyawarah tidak tercapai, terutama dengan pihak yang membeli lewat lelang, maka penyelesaian hukum menjadi pilihan terakhir,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sisi kemanusiaan dalam konflik agraria semacam ini.
“Ibu Evi adalah korban. Kami berharap pemilik baru memiliki itikad baik untuk berdialog. Jika ada kesepakatan bersama, persoalan ini bisa selesai tanpa gugatan,” ungkapnya.
Ia menutup pernyataan dengan penegasan prinsip hukum sebagai pijakan utama.
“Jika kesepahaman tidak tercapai, hukum harus ditegakkan. Kita hidup dalam negara hukum,” tegasnya.
Bertemu Harda Kiswaya
Sebelumnya pasangan suami istri yang berprofesi sebagai guru honorer swasta bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Sleman.
keduanya datang ke Pemkab Sleman untuk mengadu ke Bupati Sleman, Rabu (14/5/2025).
Ia menyampaikan keprihatinan dan menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama dengan pihak luar, terutama terkait aset tanah.
“Jangan asal percaya. Setiap kerja sama harus dipahami secara menyeluruh, termasuk isi dokumen sebelum menandatangani,” katanya.
Menurutnya, banyak persoalan serupa bermula dari ketidaktelitian saat transaksi.
Ia meminta masyarakat memastikan keabsahan perjanjian, agar tidak dirugikan.
Terkait perubahan nama dalam sertifikat, ia menilai BPN memiliki kewenangan untuk menelusuri dan mengungkap prosesnya.
“Perjalanan sertifikat itu akan menunjukkan siapa yang bertanggung jawab. Dari sana bisa dimintai penjelasan,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman siap memberikan pendampingan hukum.
Bagian hukum daerah akan mendampingi warga bila diminta secara resmi.
“Saya sudah dihubungi lurah. Jika korban membutuhkan dukungan, kami siap,” ucapnya.