JAKARTA, POPULI.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kebijakan penertiban tanah telantar bukan dilatarbelakangi oleh isu penguasaan lahan oleh segelintir elite. Hal tersebut disampaikan Ossy kepada wartawan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).
“Bukan karena itu,”ujar Ossy menanggapi pertanyaan seputar pernyataan Menteri ATR/BPN sebelumnya yang menyebut 48 persen lahan di Indonesia dikuasai 60 keluarga.
Ia menjelaskan, penertiban tanah telantar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan yang tidak digunakan, baik yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tanah yang sudah diberi hak, tetapi dibiarkan telantar, perlu didayagunakan agar memberikan manfaat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 48 persen dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia saat ini dikuasai oleh 60 keluarga besar.
Temuan ini dinilai sebagai penyebab terjadinya ketimpangan dan kemiskinan struktural.
Meski begitu, kebijakan penertiban tanah telantar bukan ditujukan untuk merespons temuan tersebut.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kebijakan ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”kata Jonahar.
Senada, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyebut bahwa negara tidak akan serta-merta mengambil alih tanah yang terlihat kosong atau tidak terurus.
Menurutnya, aturan ini justru memberikan ruang bagi pemilik tanah untuk memanfaatkan lahannya secara produktif dalam kurun waktu tertentu sebelum ada tindakan lanjutan.
“Intinya, ini bukan soal merampas. Negara hanya ingin memastikan hak atas tanah tidak disia-siakan. Ada tanggung jawab melekat pada setiap hak yang diberikan,” ujar Harison.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi lahan menganggur yang seharusnya bisa mendukung ketahanan pangan, perumahan rakyat, hingga pembangunan infrastruktur.