SLEMAN, POPULI.ID – Sebanyak 14.792 warga Kabupaten Sleman resmi mengalami pemutusan kepesertaan dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 1 Juni 2025.
Salah satu alasan utama pemutusan ini adalah karena mereka tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan peserta yang berhak mendapatkan PBI JK APBN harus termasuk dalam Desil 1 sampai 5 DTSEN. Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.
Ia menyampaikan bahwa jumlah pasti peserta dari Sleman yang kepesertaannya dinonaktifkan pada semester pertama 2025 belum dapat dipastikan. Lantaran data penerima PBI JK masih berada di bawah kuota yang ditetapkan.
“Untuk total peserta asal Sleman yang dinonaktifkan kepesertaannya itu kami belum tahu. Karena jika melihat data penerima PBI JK masih under quota,” ujar Ari, Jumat (1/8/2025).
Untuk periode 1 Juli 2025, tercatat ada 4.846 jiwa yang kepesertaannya dinonaktifkan. Berdasarkan data Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), total penduduk yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai 10 mencapai sekitar 1,1 juta jiwa. Dengan kurang lebih 460.000 jiwa berada di Desil 1 sampai 5.
Ari menjelaskan bahwa warga yang termasuk dalam Desil 1 sampai 5 dan memenuhi persyaratan tertentu masih dapat diusulkan kembali untuk menjadi penerima PBI JK APBN. Selain menonaktifkan peserta, Kementerian Sosial juga dapat memindahkan peserta PBI JK dari APBD ke APBN.
“Selain menonaktifkan kepesertaan PBI JK APBN, Kemensos bisa juga secara bersamaan memasukkan peserta PBI JK APBD untuk dibiayai APBN,” ucapnya.
Saat ini, ada sekitar 8.000 peserta PBI JK APBD telah dialihkan pembiayaannya ke APBN. Sehingga membuka slot kosong yang jumlahnya serupa. Jika peserta yang dinonaktifkan dari PBI JK APBN masih memenuhi syarat, Pemkab Sleman akan mengajukan mereka kembali sebagai penerima bantuan melalui PBI JK APBD dengan jumlah sesuai kuota yang tersedia.
“Kami dapat mengusulkan sekitar 6.000 dari total 14.000 peserta PBI JK APBN yang dinonaktifkan untuk mendapatkan bantuan APBD, khususnya bagi yang kondisinya mendesak seperti pasien sakit,” jelas Ari.
Ia juga mengakui adanya kesalahan pengkategorian, seperti inclusion error dan exclusion error terkait Desil dalam DTSEN. Oleh karena itu, pemerintah pusat rutin membuka kesempatan untuk memperbarui data DTSEN. “Pengecekan dilakukan oleh Pendamping Keluarga Harapan (PKH) sebagai dasar pembaruan data,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, menyebut Pemkab Sleman berkomitmen dalam menjamin pemberian fasilitas kesehatan warga. Terutama mengenai mengenai PBI JK dengan sumber dana APBD. “Kami berkomitmen ada penyediaan anggaran untuk mendukung program pemerintah pusat,” ujarnya.