YOGYAKARTA, POPULI.ID – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menanggapi kesepakatan ulang terkait royalti setelah DPR RI bertemu dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam pertemuan tersebut, DPR RI bahkan mengajak sejumlah musisi untuk ikut merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru.
DPR berharap revisi ini dapat mengakhiri kegaduhan terkait royalti dan membuat masyarakat kembali menikmati musik.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengingatkan agar kesepakatan tersebut tidak serta-merta membuat pelaku usaha langsung memutar musik. Sebab, revisi aturan masih dalam tahap perencanaan.
“Kita jangan sampai termakan jebakan Batman,” kata Deddy saat dihubungi, Jumat (22/8/2025).
Ia menilai pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan LMKN memang menjadi sinyal positif. Namun, Deddy menekankan pentingnya bukti tertulis agar tidak menimbulkan kerancuan.
“Selama tidak ada perjanjian hitam di atas putih, maka Undang-Undang Hak Cipta masih berlaku,” ujarnya.
“Harusnya dibuatkan Surat Keputusan (SK) atau dokumen resmi yang menunda pemberlakuan UU tersebut sebelum revisi selesai,” imbuhnya.
Menurut Deddy, kepastian hukum sangat diperlukan agar pelaku usaha tidak terjerat masalah ketika kembali memutar lagu di ruang komersial.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan Dasco setelah pertemuan dengan LMKN belum cukup menjadi pegangan hukum.
“Apa yang disampaikan Dasco masih berpotensi menjerat pelaku usaha yang memutar lagu lagi,” tegasnya.
Untuk itu, PHRI DIY mengimbau anggota yang belum membayar royalti agar tetap menahan diri.
“Bila belum membayar royalti, kami himbau anggota PHRI untuk tidak memutar musik apapun dan tidak mengadakan hiburan, kalau tidak mau atau belum membayar royalti,” jelasnya.
Deddy menambahkan, para tamu hotel umumnya sudah memahami kondisi tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian hotel di bawah naungan PHRI telah membayarkan royalti sesuai ketentuan.
“Sudah ada hotel kami yang membayar royalti, karena sejak 2016 kita punya MoU dengan LMKN. Tapi itu hanya hotel, belum restoran dan kafe,” pungkas Deddy.
(populi.id/Hadid Pangestu)