SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman optimistis mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menyampaikan bahwa peralihan objek tanah masih menjadi penyumbang terbesar PAD Sleman, dengan target BPHTB tahun ini mencapai Rp251 miliar.
“Untuk poin BPHTB masih mendominasi. Kami punya target di BPHTB itu Rp251 miliar. Dengan perbaikan sistem yang sedang kami lakukan, Sleman masih akan menjadi primadona dalam hal peralihan objek tanah,” ujar Abu Bakar, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, dinamika pembangunan di wilayah Sleman, khususnya Sleman Barat, diprediksi akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus mendorong peralihan lahan yang signifikan. Sejumlah proyek besar mulai digarap di wilayah ini. Di antaranya pembangunan markas Polda DIY, RSUP Dr Sardjito yang bertaraf internasional, dan kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran yang rencananya akan menambah gedung di Sleman Barat.
“Alih fungsi lahan di Sleman Barat ini akan ikut signifikan. Itu artinya secara signifikan akan menggerakkan dan menaikkan juga nilai-nilai pasar untuk objek tanah itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, wilayah Sleman Utara dan Sleman Timur lebih dominan dalam peralihan tanah, namun kini tren mulai bergeser. Menurut Abu, Sleman Barat mulai dilirik para investor sebagai kawasan prospektif untuk pengembangan properti dan bisnis.
“Selama ini yang jadi primadona hanya Sleman Utara dan Sleman Timur. Tapi dengan perkembangan sekarang, Sleman Barat juga akan diincar para investor,” tambahnya.
Di sisi lain, Abu menyebut Kapanewon Depok tetap menjadi kawasan dengan kontribusi tertinggi terhadap PAD Sleman, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sekitar 40 persen dari total PBB Kabupaten Sleman berasal dari wilayah ini.
“Depok itu luar biasa. Hotel, kampus, perumahan mewah, hingga sektor perbankan semua berpusat di sana. Kita tahu kalau Depok adalah 24 mercusuar-nya Sleman,” ucap Abu.
Ia menambahkan, peningkatan nilai tanah, alih fungsi lahan, dan berbagai kegiatan ekonomi yang terpusat di beberapa kawasan strategis Sleman diharapkan mampu menopang pencapaian target PAD. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY juga memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menyesuaikan regulasi yang ada dengan perkembangan terkini guna mendukung optimalisasi PAD dan peningkatan kualitas layanan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa penyesuaian peraturan ini merupakan langkah strategis. Ia menjelaskan, proses fasilitasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi hukum. Guna memastikan bahwa raperda yang dihasilkan komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dalam rangka optimalisasi PAD dan peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Sleman, penyesuaian Perda yang ada sangat diperlukan. Regulasi yang tepat akan mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Agung.