JATENG, POPULI.ID – Kalangan DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendukung langkah evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya terkait tunjangan perumahan dan transportasi.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Banyumas Agus Priyanggodo mengatakan sikap mendukung langkah evaluasi terhadap perbup tersebut diambil setelah mencermati dinamika politik serta aspirasi masyarakat yang berkembang di Banyumas.
“Dengan segala keterbatasan kami sebagai manusia yang jauh dari sempurna, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan mempersilakan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan evaluasi Perbup Nomor 9 Tahun 2024 agar lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus berbenah dan mendorong tegaknya nilai-nilai reformasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good government dan good governance).
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjalankan tugas pokok serta fungsi dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan, untuk menjamin terwujudnya kebijakan pemerintah daerah yang pro rakyat,” kata Agus.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, serta siap bersikap transparan dengan menerima masukan dari masyarakat Banyumas.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Joko Pramono mengatakan secara prinsip Fraksi PKS selaras dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut dia, Fraksi PKS menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif, dalam hal ini Bupati Banyumas, untuk mengkaji kembali Perbup Nomor 9 Tahun 2024 khususnya yang mengatur masalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD, sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.
“Fraksi PKS selalu berusaha untuk berpihak kepada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Jadi silakan pihak eksekutif untuk bisa menggunakan hak pengelolaan keuangan daerahnya untuk lebih bijak dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia yang juga Wakil Ketua DPRD Banyumas.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengaku masih menunggu perkembangan dan akan melibatkan berbagai pihak termasuk DPRD Banyumas terkait dengan
Ia mengaku tidak bisa serta merta menurunkan nilai tunjangan tersebut karena harus melalui mekanisme bersama DPRD Kabupaten Banyumas.
“Kalau saya tiba-tiba menurunkan tanpa dasar tentu tidak tepat. Bola sekarang ada di Dewan, nanti kita diskusikan bersama. Yang jelas mekanisme harus ditempuh sesuai aturan,” katanya di Purwokerto, Kamis (18/9/2025).
Menurut dia, penyusunan tunjangan perumahan sebagaimana tercantum dalam Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 telah melalui mekanisme appraisal dan kajian hukum sehingga regulasi yang dikeluarkan saat itu dianggap sah.
Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah daerah jika publik menuntut transparansi terkait gaji maupun tunjangan pejabat.
“Monggo saja, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Bupati Sadewo.
Dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan, masing-masing sebesar Rp42.625.000 untuk Ketua DPRD, Rp34.650.000 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp23.650.000 untuk anggota DPRD.
Sementara dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan, masing-masing sebesar Rp14.500.000 untuk pimpinan DPRD dan Rp13.500.000 untuk anggota DPRD. Oleh karena pemerintah daerah dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan transportasi bagi pimpinan DPRD tidak diberikan.