• Tentang Kami
Saturday, April 18, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pria Asal Keraton Yogyakarta Mengaku Keturunan Sultan HB VII, Palsukan Kekancingan Sultan Ground di Gunungkidul

pelaku memanfaatkan statusnya yang mengaku sebagai keturunan dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mendapatkan informasi lokasi tanah yang kosong

byredaksi
October 16, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jumpa pers kasus pemalsuan kekancingan Suktan Ground di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).

Jumpa pers kasus pemalsuan kekancingan Suktan Ground di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Seorang pria asal Keraton, Kota Yogyakarta yang mengaku sebagai keturunan Sri Sultan HB VII diamankan kepolisian setelah terlibat dalam aktivitas pemalsuan dokumen kekancingan (izin pemanfaatan) Sultan Ground di Ngestiharjo, Tanjungsari, Gunungkidul, DIY.

Pelaku diketahui berinisial TPS atau KRTWD (60) melakukan penipuan kepada warga asal Klaten, Jawa Tengah bernama Adit.

BERITA MENARIK LAINNYA

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Gunungkidul 2025, Pemkab Targetkan Opini WTP ke-11

Berpotensi Tuai Polemik, Pemkab Bantul Berupaya Pindahkan TPR Menuju Pantai Parangtritis

Wadirkrimmum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2023 silam. Penerbitan kekancingan tersebut dibuat sepihak tanpa sepengetahuan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

“Surat kekancingan tersebut atas nama pelapor (Adit) dengan objek tanah seluas 65 meter persegi di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul,”katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).

Ia menyampaikan di tanah tersebut saat ini telah berdiri bangunan 3 lantai yang dimanfaatkan untuk kafe dan restoran dengan nilai hingga Rp900 juta. Sedangkan untuk penerbitanya, korban dikenakan biaya Rp10 juta.

Bahwa surat kekancingan tersebut dikeluarkan sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

“Jadi, secara hukum positif sudah sah dikeluarkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

“Kemudian secara pemanfaatan yang berwenang mengelola tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta adalah Kawedanan Panitikismo,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya yang mengaku sebagai keturunan dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mendapatkan informasi lokasi tanah yang kosong dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat.

“Pelaku ini yang merasa keturunan dari Sri Sultan HB VII mendapatkan informasi dari Pokdarwis, sehingga merasa bisa mengeluarkan kekancingan. Karena data tanahnya ada di Pokdarwis,” katanya.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan tersangka diketahui telah mengeluarkan surat kekancingan bukan pertama kali.

“Tersangka sudah sering mengeluarkan kekancingan palsu tersebut ada 5 lokasi lainya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Terkait dengan proses terhadap aset bangunan yang telah berdiri, Panungko menyebut bahwa proses hukumnya menunggu putusan dari pengadilan.

Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian berupa 1 buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII, 1 lembar surat keterangan tgl 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta, 1 lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tgl 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD.

1 bendel Surat Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultan Tahun 1918.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban penipuan lahan Sultan Ground untuk melaporkan ke Polda DIY atau kantor kepolisian setempat.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas sehingga hak-hak masyarakat dapat kami lindungi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: GunungkidulkekancinganpenipuanPolda DIYSri Sultan HB VIISultan Ground

Related Posts

Bupati Endah Subekti bersama pihak BPK mengikuti kegiatan rangkaian pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025

BPK Mulai Audit Terinci LKPD Gunungkidul 2025, Pemkab Targetkan Opini WTP ke-11

March 30, 2026
TPR sementara menuju Pantai Parangtritis yang bakal dipindah agar tak menuai polemik lantaran letaknya yang berada di jalan provinsi yakni di Jalan Parangtritis

Berpotensi Tuai Polemik, Pemkab Bantul Berupaya Pindahkan TPR Menuju Pantai Parangtritis

March 30, 2026
Badarmiyatun (52) penjual walang goreng di jalan Jogja-Wonosari, Gunungkidul, DIY, Kamis (26/3/2026).

Nestapa Penjual Walang Goreng di Gunungkidul saat Lebaran: Pagi-Sampai Sore Hanya Laku 4 Toples

March 26, 2026
pebalap asal Gunungkidul Veda Ega Pratama ukir sejarah dengan masuk dalam jajaran pebalap elite Red Bull

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Pebalap Indonesia Pertama yang Resmi Gabung Lingkaran Elite Red Bull

March 18, 2026
Destinasi wisata Hutan Pinus Mangunan menjadi satu di antara destinasi wisata hits yang cocok untuk mengisi waktu libur lebaran di Yogyakarta

7 Destinasi Wisata Hits yang Bisa Dikunjungi untuk Habiskan Libur Lebaran di Yogyakarta

March 18, 2026
Persiapan pembukaan fungsional Tol Jogja-Solo segmen Purwomartani-Prambanan, Rabu (11/3/2026). (Hadid Pangestu)

Tol Jogja–Solo Segmen Purwomartani–Prambanan Dibuka Fungsional Satu Arah Saat Mudik Lebaran

March 13, 2026
Next Post
pengusaha Ratna Ayu Kharisma (tengah) menjadi pembeli pertama iPhone 17

Antre Selama 21 Jam, Ratna Ayu Kharisma Menjadi Pembeli Pertama iPhone 17

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.