BANTUL, POPULI.ID – Penyidikan kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul yang diduga dilakukan kelompok Front Jihad Islam (FJI) masih terus berlanjut. Hingga kini, Polda DIY telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengungkapkan bahwa sebanyak 31 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Penyidik masih bekerja secara intensif dan sampai saat ini sudah memeriksa 31 saksi,” ujar Ihsan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, proses penyidikan saat ini difokuskan pada pengumpulan alat bukti. Hasil dari pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Alat bukti terus kami lengkapi. Setelah seluruh unsur terpenuhi, akan dilakukan penetapan tersangka,” katanya.
Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk jemaat GMS, anggota FJI, serta sejumlah pejabat pemerintah di tingkat kalurahan dan pemerintah daerah. Pemeriksaan juga menyentuh aspek legalitas dan perizinan kegiatan ibadah yang dilakukan GMS.
Ihsan menambahkan, persoalan tersebut saat ini juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kementerian Agama. Sementara proses penanganan berlangsung, kegiatan ibadah di lokasi yang berada di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Sewon, telah dihentikan.
“Pemerintah Kabupaten Bantul berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait aspek hukumnya. Saat ini tidak ada kegiatan ibadah di lokasi tersebut dan pihak terkait mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, FJI diketahui telah menyampaikan pengaduan kepada Polda DIY terkait dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh pihak GMS. Namun, pengaduan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi.
“Masih berupa pengaduan. Kami harus memastikan terlebih dahulu siapa yang dirugikan dan pasal apa yang dapat diterapkan sebelum membuat laporan polisi,” jelas Ihsan.
Terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa pembubaran ibadah tersebut, penyidik berencana menggunakan ketentuan dalam KUHP baru. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindakan mengganggu pelaksanaan ibadah, yang akan dikombinasikan dengan Pasal 556 mengenai keterlibatan atau turut serta dalam tindak pidana.
“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 303 KUHP baru terkait gangguan terhadap kegiatan ibadah, kemudian dipadukan dengan Pasal 556 tentang turut serta melakukan perbuatan pidana,” kata Ihsan. (populi.id/Hadid Pangestu)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



