• Tentang Kami
Thursday, July 2, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Eks Jagabaya dan Lurah Condongcatur Ditetapkan Tersangka Kasus TKD Pringwulung, Kerugian Negara Capai Rp4,2 Miliar

Menurut Langgeng, kedua tersangka yang saat itu memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah kalurahan diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

byredaksi
July 1, 2026
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur dibawa oleh anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY usai ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Padukuhan Pringwulung bersama mantan Lurah Condoncatur berinisial R, Selasa (30/6/2026).

Mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur dibawa oleh anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY usai ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Padukuhan Pringwulung bersama mantan Lurah Condoncatur berinisial R, Selasa (30/6/2026).

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kalurahan (TKD) Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kedua tersangka adalah K, mantan Jagabaya Condongcatur, dan RCS, mantan Lurah Condongcatur. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

BERITA MENARIK LAINNYA

6 Fakta Factory Sharing Susu di Sleman yang Diusut Kejati DIY atas Dugaan Korupsi

Pemkab Sleman Dorong Pemerataan Pembangunan Kalurahan Berbasis Potensi Lokal

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi maupun ahli sebelum menetapkan status tersangka.

“Penyidik telah meminta keterangan dari 19 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Selain itu, turut diperiksa tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Langgeng, Senin (30/6/2026).

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan kasus serta sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kejati DIY juga telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan TKD Persil 88 selama periode Januari 2017 hingga Maret 2025.

Dari hasil audit tersebut diketahui dugaan penyalahgunaan tanah kalurahan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang juga berdampak pada Pemerintah Kalurahan Condongcatur sebesar Rp4.224.342.510,90.

Menurut Langgeng, kedua tersangka yang saat itu memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah kalurahan diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Mereka disebut membiarkan bahkan menyetujui penyewaan TKD kepada pihak lain tanpa izin dari Gubernur DIY dan tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Tanah kalurahan tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa mendapatkan izin dari Gubernur DIY dan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara tersangka RCS tidak ditahan karena saat ini telah menjalani penahanan dalam perkara berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: JagabayaKalurahanKejati DIYLanggeng PrabowoPringwulungTanah KalurahanTKD

Related Posts

Tim dari Kejati DIY melakukan penyegelan terhadap alat produksi susu pada factory sharing yang terletak di Pakem, Sleman, Kamis (25/6/2026)

6 Fakta Factory Sharing Susu di Sleman yang Diusut Kejati DIY atas Dugaan Korupsi

June 26, 2026
Pemkab Sleman Dorong Pemerataan Pembangunan Kalurahan Berbasis Potensi Lokal

Pemkab Sleman Dorong Pemerataan Pembangunan Kalurahan Berbasis Potensi Lokal

June 5, 2026
Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bernilai Rp 3,3 Miliar

Kejati DIY Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bernilai Rp 3,3 Miliar

December 5, 2025
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY memeriksa dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejati Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BUKP Tegalrejo

November 25, 2025
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY memeriksa dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). (Dok. Kejati DIY)

Tercium Aroma Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo

November 20, 2025
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Suwarsono.

Kalurahan dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Tuntaskan Program RTLH di Sleman

November 7, 2025
Next Post
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto meninjau destinasi wisata air terjun Sri Gethuk di Playen

Tinjau Wisata Sri Gethuk, Wabup Gunungkidul Dorong Pengembangan Skala Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.