SLEMAN, POPULI.ID – Kuasa hukum keluarga Naura Dwi Meydita Putri (3), balita yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban malapraktik di RSUD Prambanan, mendesak Polda DIY segera mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti tersebut antara lain rekam medis elektronik hingga rekaman CCTV yang berkaitan dengan proses penanganan medis korban.
Pengacara keluarga korban, Purnomo Susanto, mengatakan pihaknya masih terus menelusuri penyebab pasti meninggalnya Naura. Ia menjelaskan, keluarga telah melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke Polda DIY pada 17 Mei 2026.
Menurut Purnomo, laporan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas pernyataan Direktur RSUD Prambanan yang sebelumnya menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Karena ada keinginan dari pihak direktur agar kasus ini diproses secara hukum, maka kami melaporkannya ke Polda DIY,” ujarnya.
Purnomo mengungkapkan, sehari sebelum laporan dibuat, tepatnya pada 16 Mei 2026, dirinya bersama orang tua korban mendatangi RSUD Prambanan untuk meminta penjelasan terkait penyebab kematian Naura. Namun, kata dia, pihak rumah sakit tidak memberikan informasi yang diharapkan keluarga.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan hak pasien dan keluarga pasien untuk memperoleh informasi mengenai tindakan medis sebagaimana diatur dalam Pasal 276 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di sisi lain, pihak rumah sakit disebut telah menyampaikan bahwa seluruh tindakan medis yang diberikan kepada Naura telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Direktur RSUD Prambanan juga pernah memberikan penjelasan kepada DPRD Sleman bahwa seluruh tindakan yang dilakukan terhadap Naura sudah sesuai SOP,” katanya.
Meski demikian, keluarga korban masih mempertanyakan standar prosedur yang digunakan, terutama terkait tindakan sedasi yang dilakukan sebelum pemeriksaan CT Scan.
Purnomo menyebut, berdasarkan hasil konsultasi dengan sejumlah tenaga ahli, terdapat beberapa aspek yang perlu diperjelas terkait prosedur tersebut.
Menurutnya, terdapat tindakan khusus berupa pemberian obat sedasi kepada Naura sebelum menjalani CT Scan. Dari informasi yang diterima keluarga, sedasi dilakukan melalui tiga kali penyuntikan.
Namun hingga kini, keluarga mengaku belum mengetahui secara rinci jenis obat yang digunakan, dosis yang diberikan, maupun tata cara pemberiannya.
“Apakah prosedurnya sudah tepat, berapa dosis yang diberikan, semuanya seharusnya tercatat dalam rekam medis,” ujarnya.
Selain itu, keluarga juga menyoroti temuan dalam hasil pemeriksaan radiologi yang mencatat adanya pemasangan selang ETT maupun NGT pada pukul 12.42 WIB.
Menurut Purnomo, perlu ada penjelasan mengenai alasan medis di balik tindakan tersebut.
“Dalam dokumen radiologi terdapat keterangan pemasangan ETT atau NGT. Yang menjadi pertanyaan adalah apa urgensi tindakan itu pada saat tersebut,” katanya.
Purnomo berharap penyidik menangani perkara ini secara objektif dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific investigation. Ia juga meminta agar seluruh dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan penanganan Naura segera diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Adapun bukti yang diminta untuk segera disita meliputi rekaman CCTV di area radiologi dan CT Scan, koridor rumah sakit, ruang tindakan, hingga jalur perpindahan pasien. Selain itu, keluarga juga meminta penyidik mengamankan Rekam Medis Elektronik (RME) lengkap beserta audit trail, catatan pemberian obat, lembar pemantauan kondisi pasien, dokumen penanganan kegawatdaruratan dan resusitasi, serta berbagai hasil pemeriksaan penunjang seperti CT Scan, foto rontgen, analisis gas darah, kadar hemoglobin, trombosit, gula darah, dan elektrolit.
Menurut Purnomo, seluruh dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan apakah tindakan medis yang dilakukan telah sesuai standar serta untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Naura.
Sementara itu, Polda DIY memastikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dan mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Verena dalam keterangan tertulis.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi, yang terdiri atas orang tua korban, perangkat desa, kader posyandu, serta tenaga kesehatan dari puskesmas yang terlibat dalam penanganan korban. (populi.id/Hadid Pangestu)







![Ilustrasi sampah organik. [pexels/emmet]](https://populi.id/wp-content/uploads/2025/01/sampah-pexels-75x75.jpg)


![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

