BANTUL, POPULI.ID – Front Jihad Islam (FJI) mendatangi Polda DIY untuk berkonsultasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses perizinan rumah ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Senin (8/6/2026).
Rombongan FJI yang dipimpin Panglima FJI, Abdurahman, hadir bersama belasan anggota dan didampingi tim kuasa hukum. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak GMS melaporkan dugaan pembubaran kegiatan ibadah dan peresmian tempat ibadah yang terjadi di lokasi tersebut.
Abdurahman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap konsultasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY sebelum mengajukan laporan resmi.
“Hari ini kami datang untuk berkonsultasi terkait dugaan manipulasi data yang terjadi di wilayah Sewon. Fokus kami adalah dugaan manipulasi dokumen,” ujar Abdurahman di Mapolda DIY.
Ia menyebut penyidik masih mempelajari sejumlah dokumen dan informasi yang disampaikan sehingga laporan belum dapat diregistrasi pada hari yang sama.
“Saat ini masih tahap konsultasi dan kami menunggu petunjuk dari penyidik. Apabila ditemukan unsur pidana, maka laporan resmi akan kami ajukan melalui SPKT,” katanya.
Menurut Abdurahman, terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pendirian rumah ibadah tersebut. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang diduga bermasalah, termasuk surat yang memuat tanda tangan pemberi izin yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan lurah setempat.
“Salah satu dokumen yang kami serahkan berkaitan dengan tanda tangan dalam surat keterangan. Kami juga memiliki surat dari lurah yang menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Bantul maupun DIY tetap terjaga.
Sementara itu, kuasa hukum FJI, Saiful Bahri Pelu, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan keberagaman yang ada di Yogyakarta. Ia menilai langkah yang ditempuh FJI bukan merupakan tindakan persekusi, melainkan upaya mengawal dugaan pelanggaran administrasi dan hukum.
“Kami ingin menegaskan bahwa FJI berpegang pada prinsip penegakan hukum. Jika ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan aturan administrasi maupun hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saiful.
Ia mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan penggunaan dokumen yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi perizinan. Karena itu, FJI mempertimbangkan langkah hukum baik melalui jalur pidana maupun administrasi.
“Kami akan menempuh upaya hukum apabila ditemukan dokumen yang diduga tidak sah atau dipalsukan dalam proses perizinan rumah ibadah tersebut,” ujarnya.
Saiful menambahkan bahwa laporan tersebut mengarah kepada lebih dari satu pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen. Namun identitas pihak yang dimaksud belum dapat diungkapkan secara rinci karena masih dalam tahap konsultasi hukum. Menurutnya, pihak yang dimaksud berasal dari lingkungan GMS maupun unsur pemerintahan kalurahan.
“Terlapor lebih dari satu orang. Ada yang berasal dari pihak GMS dan ada pula pihak yang berkaitan dengan proses administrasi di tingkat kalurahan. Untuk sementara masih kami sampaikan dalam bentuk inisial karena prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda DIY belum memberikan keterangan resmi terkait konsultasi dan rencana pelaporan yang dilakukan oleh FJI.
Sebelumnya, Polda DIY telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GMS di Bantul dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 29 Mei 2026.
“Perkara yang terjadi di wilayah Bantul pada 24 Mei 2026 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda DIY,” ujar Ihsan.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga kini, sebanyak 16 orang telah diperiksa untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung secara intensif dan hingga saat ini sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangan,” katanya.
Polda DIY juga menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen menindak setiap bentuk intimidasi maupun tindakan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah. (populi.id/Hadid Pangestu)





![Cuplikan aksi pembubaran paksa ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026). [Dok Instagram davidherson_official]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/05/aksi-pembubaran-paksa-jemaat-GMS-di-Sewon-120x86.png)




![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

