BANTUL, POPULI.ID – Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial BABI (24), warga Kota Yogyakarta, karena diduga menyimpan obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Penangkapan dilakukan di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 tablet Alprazolam yang terdiri atas 14 tablet kemasan biru bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 10 tablet kemasan silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah jaket hitam yang digunakan untuk menyimpan obat tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bantul Km 6, wilayah Nyemengan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan.
Rita mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan dugaan adanya aktivitas transaksi obat keras golongan psikotropika di sekitar depan Indomaret Kasongan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan,” ujar Rita.
Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berada di lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 tablet Alprazolam kemasan biru dan 10 tablet Alprazolam kemasan silver yang disimpan di dalam saku jaket hitam milik tersangka. Seluruhnya kemudian diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin maupun resep dokter sebagai dasar kepemilikan obat psikotropika tersebut.
“Tersangka mengakui tidak memiliki izin ataupun resep dokter untuk memiliki, menyimpan maupun membawa obat-obatan tersebut. Karena itu proses hukum dilanjutkan,” jelas Rita.
Dalam pemeriksaan, BABI mengaku mendapatkan Alprazolam dari rekannya berinisial DS di kawasan Bumijo, Kapanewon Jetis, Kota Yogyakarta. Obat tersebut dibeli seharga Rp320 ribu dengan jumlah masing-masing 20 tablet Alprazolam kemasan biru dan 20 tablet kemasan silver.
Polisi menduga sebagian tablet telah digunakan sehingga saat penangkapan dilakukan hanya tersisa 24 tablet yang masih dikuasai tersangka.
Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul obat tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Seluruh keterangan dari tersangka masih kami dalami. Penyidikan masih terus berlangsung,” tutur Rita.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bantul menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan maupun peredaran psikotropika. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika atau psikotropika di lingkungan sekitar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (populi.id/Hadid Pangestu)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



