CILACAP, POPULI.ID – Jajaran kepolisian berhasil membongkar praktik pembuatan oli palsu di sebuah rumah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial BP (47), warga Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, aparat kepolisian mengamankan ratusan oli palsu siap edar, beberapa drum oli bekas, serta ratusan botol oli kosong.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono mengungkapkan bahwa tersangka telah memproduksi oli palsu tersebut di rumahnya selama kurang lebih delapan bulan.
“Tersangka sudah memproduksi oli palsu selama delapan bulan, tepatnya sejak bulan Juni 2024,” ujar Ruruh dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (13/1/2024).
Ruruh menjelaskan bahwa tersangka menggunakan oli bekas sebagai bahan dasar untuk membuat oli palsu. (*)