SLEMAN, POPULI.ID – Seorang pria asal asal Grogol, Jawa Tengah, melakukan penipuan dengan melakukan tukar tambah mobil rental kepada warga Kota Yogyakarta dengan memalsukan dokumen kepemilikan.
Hal tersebut dilakukan oleh ADAM (27) bersama dengan sejumlah rekannya diantaranya AJHP (36), RGS (30) dan AWR (45). Para pelaku diketahui merupakan residivis di sejumlah daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara korban diketahui bernama NRNS asal Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menyampaikan bahwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) di sebuah bengkel yang ada di Ringroad Utara, Jombor Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman, DIY.
“Pada awalnya korban mengiklankan Honda Brio warna Kuning di TikTok pada 28 September. Pada tanggal 3 Oktober, Pelaku kemudian menghubungi dan mendatangi korban di Sorumnya beralamat di Padukuhan, Bedingin, Sumberadi, Mlati, Sleman,” imbuhnya.
Pelaku yang saat itu mengaku bernama Nizar mengaku berniat ingin melakukan tukar tambah.
Setelah sama-sama melihat kendaraan keduanya saling sepakat untuk tukar tambah dengan harga Rp 375 juta. Pelaku disebutnya menerima Honda Brio ditambah uang tambahan Rp158 juta.
“Namun korban menyampaikan bahwa BPKB mobil tersebut masih berada di leasing Mandiri Utama Finance (MUF), sehingga meminta korban untuk melakukan pelunasan bersama-sama di Klaten, Jawa Tengah,” ujarnya.
Korban dan pelaku kemudian bertemu untuk melakukan pelunasan sebesar Rp217 juta dan sepakat untuk melakukan balik nama dengan biaya tambahan Rp7 juta. “Sehingga total yang ditransfer korban sebesar Rp210 juta,” ujarnya.
Mobil Honda Brio tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku dan Pajero Sport dibawa oleh korban bersama kunci dan dokumen.
Pada 7 Oktober, mobil Pajero tersebut dimasukan di bengkel cat di daerah Jombor, Sleman. Sekitar pukul 12 korban dihubungi bengkel memberitahukan bahwa ada orang dari Jakarta mencari mobil tersebut.
“Pemilik rental menyebut bahwa mobil rental yang belum dikembalikan. Orang tersebut mengetahui keberadaan mobil karena GPS yang terpasang masih nyambung,” ujar Edi.
Kedua belah pihak, korban maupun pemilik rental dari Jakarta saling menjelaskan terkait kepemilikan Pajero. Pihak korban membela diri dengan menyebut mobil itu telah dibelinya dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dari pelaku. Namun pemilik rental turut menunjukkan bukti kepemilikan mobil tersebut.
“Menyampaikan bahwa BKPB tersebut saat ini masih di BRI Jakarta. Sehingga korban baru menyadari ada pemalsuan dokumen,” katanya.
Atas hal tersebut, korban datang ke Polsek Mlati dan membuat laporan polisi atas penipuan yang dialami. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran sejumlah saksi dan melakukan penangkapan kepada para pelaku.
Disebutnya, para pelaku memiliki peran masing masing, dimulai dari merental mobil dari Jakarta, membiayai perjalanan, hingga menemui korban untuk melakukan pembicaraan.
Saat ini para para pelaku telah diamankan di rutan Polsek Mlati.
Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mobil lainya yang telah disewa oleh para pelaku dengan modus yang sama. “Terkait pemalsuan BPKB dan dokumen lainya masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(populi.id/Hadid Pangestu)










