SLEMAN, POPULI.ID – Sejumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sleman terpaksa dinonaktifkan akibat penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas judi online oleh anggota keluarga mereka.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa kasus pemanfaatan dana bantuan tidak sesuai peruntukan. Salah satunya, bantuan digunakan cucu penerima untuk bermain judi online.
“Yang bersangkutan sendiri tidak bermain judi online, tetapi ternyata bantuan tersebut dipakai cucunya. Sehingga statusnya dinonaktifkan atau ter-exclude dari penerima manfaat,” ujarnya ketika dihubungi, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, Dinsos Sleman juga mencatat ada penerima bansos yang dicabut haknya setelah diketahui salah satu pasangan sebelum menikah pernah terlibat judi online. Kendati demikian, Ari mengakui pihaknya belum memiliki data spesifik terkait jumlah penerima yang dihentikan akibat kasus judi online.
“Kalau untuk by name memang tidak secara khusus. Kita mengetahuinya saat mengecek data penerima yang dinonaktifkan,” jelasnya.
Ia menuturkan, penonaktifan biasanya diketahui ketika penerima mengadu bahwa bantuan tidak cair. Saat dicek melalui NIK atau KK, akan terlihat keterangan bahwa penerima dicoret atau dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.
Meski demikian, Ari memastikan penerima PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk kembali menerima bantuan. Namun, prosesnya harus melalui verifikasi ketat di tingkat kelurahan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto, menegaskan pemerintah terus memastikan bansos dimanfaatkan secara tepat guna membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Bansos sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Syukur jika dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha ekonomi sehingga taraf hidup meningkat,” papar Susmiarto.
(populi.id/Hadid Pangestu)











