SLEMAN, POPULI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengungkap adanya praktik prostitusi terselubung di sejumlah tempat spa di wilayahnya.
Petugas bahkan melakukan operasi tangkap tangan di beberapa lokasi yang kedapatan melanggar.
Menurut Satpol PP, meski pengelola tempat spa tersebut memiliki izin usaha lengkap, praktik di lapangan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, menjelaskan bahwa maraknya praktik prostitusi ini tak lepas dari tingginya permintaan dari pelanggan.
“Sekarang ada demand-nya. Dan yang perlu dipahami, masyarakat Sleman bukan hanya warga asli Sleman saja. Permintaan juga datang dari pendatang,” ujarnya di kompleks Sekretariat Daerah Sleman, Selasa (4/10/2025).
Indra menambahkan, selama permintaan terus ada, maka akan selalu ada penyedia layanan yang memanfaatkannya. “Kalau ada demand kemudian supply-nya mengikuti, itu pasti,” katanya.
Dibeberkan pula, beberapa lokasi yang pernah disalahgunakan sebagai tempat prostitusi berada di kawasan Jalan Kabupaten dan Jalan Gito Gati.
Satpol PP mengklaim telah rutin melakukan operasi dan pengawasan. Namun, para pelaku disebut kerap mengelabui petugas sehingga praktik tersebut masih bisa terjadi.
Indra mengakui bahwa penerapan tindak pidana ringan (tipiring) tidak sepenuhnya membuat pelaku jera, karena keputusan akhir berada di tangan hakim.
Ia pun mengimbau para tokoh wilayah dan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungannya dari praktik serupa.
Sebelumnya, Satpol PP Sleman menindak empat lokasi prostitusi berkedok spa di wilayah Kapanewon Gamping. Pemilik usaha berinisial If (27), YE (35), dan B (35), sementara pelaku lain berinisial MNS dijatuhi denda Rp1 juta subsider tujuh hari kurungan oleh pengadilan.
(populi.id/Hadid Pangestu)












