SLEMAN, POPULI.ID – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembuangan bayi di wilayah Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY, yang terjadi pada Minggu (26/10/2025).
Pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih berinisial JHS (22) asal Biak Utara, Papua, dan FUH (22) asal Sorong, Papua Barat, nekat meninggalkan bayi hasil hubungan gelap mereka lantaran tak sanggup menanggung biaya hidup sang anak.
Keduanya sama-sama merantau ke Sleman untuk menempuh pendidikan dan bekerja serabutan. Mereka tinggal di kos terpisah di kawasan Babarsari dan Wedomartani.
“Pelaku mengaku tidak siap secara ekonomi. Dalam surat yang ditemukan di lokasi, pelaku perempuan menulis akan kembali mengambil anaknya setelah mampu membiayai,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (13/11/2025).
Bayi laki-laki itu ditemukan warga di dalam kardus berukuran 45x35x30 cm di teras rumah sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat ditemukan, bayi dalam kondisi masih hidup dengan berat 2,26 kilogram dan panjang 47 sentimeter. Di dalam kardus juga terdapat pakaian bayi dan satu bungkus popok.
Seorang warga yang mendengar suara tangisan bayi langsung memeriksa ke luar rumah dan terkejut melihat kardus kecil di kursi teras.
Warga kemudian melapor ke bidan desa, sebelum bayi dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Identitas pelaku terungkap setelah anggota reskrim Polresta Sleman melakukan penyidikan. Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah kos masing-masing, Pada Senin (22/10/2025),
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat tulisan tangan pelaku dan perlengkapan bayi.
Keduanya dijerat Pasal 77B junto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun 5 bulan penjara. (populi.id/Hadid Pangestu)












