SLEMAN, POPULI.ID – Tim kuasa hukum mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembakaran tenda di Mapolda DIY disusun secara tidak cermat.
Hal itu disampaikan dalam sidang penyampaian eksepsi dari kuasa hukum Perdana Arie di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/12/2025).
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Perdana Arie dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dan Pasal 142 ayat (2) KUHP terkait peristiwa pembakaran tenda saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.
Kuasa hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), Yogi Zul Fadli, menyebut uraian dakwaan yang dibacakan jaksa tidak memiliki perbedaan substansial antara dakwaan pertama dan kedua.
“Fakta dalam dakwaan kedua hanya mengulang isi dakwaan pertama. Hal ini menunjukkan dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas dan teliti,” ujarnya usai persidangan.
Yogi juga menyoroti penerapan Pasal 187 KUHP yang mensyaratkan adanya unsur bahaya umum. Menurutnya, jaksa tidak mampu menjelaskan secara konkret unsur tersebut dalam dakwaan.
“Jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum yang dimaksud, padahal itu menjadi unsur penting dalam pasal yang didakwakan,” katanya.
Tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan yang menyebut tenda milik Polda DIY sebagai barang umum tidak disertai penjelasan mengenai dampak atau kerugian bagi masyarakat luas.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa.
Kuasa hukum lainnya, Atqo Darmawan Aji, menambahkan bahwa Pasal 187 KUHP merupakan pasal yang menuntut pembuktian adanya bahaya umum secara nyata.
“Bahaya umum harus dapat dijelaskan secara spesifik. Namun jaksa hanya menyebut adanya kebakaran tanpa menguraikan dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Ia menilai dakwaan tersebut menunjukkan minimnya keseriusan jaksa dalam membuktikan unsur pasal yang digunakan.
Sebelumnya, Perdana Arie Veriasa telah menjalani sidang perdana di PN Sleman pada Rabu (10/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Prabawa dengan Jaksa Penuntut Umum Bambang Prasetyo.
Dalam sidang perdana, JPU mengajukan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP. JPU menuding terdakwa membakar tenda bertuliskan “POLISI” dengan menggunakan cat semprot dan korek api.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan organisasi masyarakat Jaga Warga. Sejumlah rekan terdakwa hadir untuk mengawal jalannya persidangan. (populi.id/Hadid Pangestu)












