JAKARTA, POPULI.ID – DPR RI menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada awal Februari mendatang.
Berdasar rapat kerja antara Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian beserta KPU, Bawaslu serta DKPP disepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
“Pelantikan untuk kepala daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi secara serentak dilaksanakan 6 Februari oleh Presiden Republik Indonesia kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesui peraturan perundang-undangan,” terang Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy usai menggelar rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025.
Ukir Sejarah
Berbeda dengan prosesi pelantikan kepala daerah sebelumnya, kali ini pelaksanaan pelantikan kepala daerah bakal digelar secara serentak.
“Jadi ini suatu sejarah baru bagi Indonesia karena bukan hanya pilkadanya saja yang serentak tetapi juga pelantikannya digelar serentak dan dilakukan oleh presiden. Tadi Pak Mendagri juga menyebut ini baru sekarang ini pelantikan gubernur hingga wali kota dilakukan serentak,” lanjut Rifqi.
Lebih jauh, Riqfi menjelaskan dasar hukum terkait pelaksanaan pelantikan serentak itu termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali Kota.
“Di situ disebut bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan berhak melantik gubernur hingga wali kota secara serentak,” jelasnya.
Tiga Opsi
Sebelum disepakati pelantikan digelar serentak, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan jadwal pelantikan untuk masing-masing kepala daerah.
Dimana untuk gubernur dan wakil gubernur tanpa sengketa MK digelar pada 6 Februari, lalu untuk yang setelah sengketa MK digelar pada 17 April. Kemudian untuk dismissal MK digelar pada 20 Maret.
Lalu untuk pelantikan bupati hingga wali kota yang tanpa sengketa dilaksanakan pada 10 Februari, lalu yang setelah sengketa MK digelar pada 21 April dan yang dismissal MK pada 24 Maret 2025.
Bukan di IKN
Mengenai pelaksanaan pelantikan, Mendagri Tito Karnavian menegaskan akan digelar di Jakarta.
Alasan mengapa di Jakarta dan bukan di IKN, Tito menyebut hingga kini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Selain itu urung ada keputusan presiden soal perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Untuk pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa MK tetap digelar di Jakarta karena statusnya masih ibu kota negara. Nomenklaturnya memang Daerah Khusus Jakarta tapi statusnya masih ibu kota negara karena belum ada keppres perpindahan ke IKN,” terangnya.
Wabup Sleman Terpilih Santai
Sebelumnya pada kesempatan berbeda, Wakil Bupati Sleman terpilih berdasar hasil Pilkada Sleman 2024, Danang Maharsa merespon santai terkait jadwal pelantikan yang disinyalir mundur.
“Kami posisinya saat ini masih nunggu mengenai tanggal pelantikan yang pasti dari pusat. Karena memang ada imbauan kan kemarin kalau kemungkinan pelantikan diundur lantaran ada sejumlah sengketa di MK yang belum selesai,” terangnya enam hari lalu.
Ketika ditanya perihal transisi pemerintahan baru, politisi PDI Perjuangan itu mengaku tak ada persiapan khusus.
Ia menyebut untuk pelayanan masyarakat yang ada saat ini dan yang akan jadi sasaran prioritas pemerintahan yang baru nanti tetap berjalan beriringan.
“Ngalir aja ngga ada persiapan khusus. Intinya nanti tetap beriringan yang utama pelayanan ke masyarakat tetap prioritas dan berjalan baik,” tukasnya.