• Tentang Kami
Wednesday, June 18, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Revisi Tatib Dipakai DPR untuk Copot Pejabat, Pakar UMY: Kalau Benar, Langkah Prematur

Pakar Hukum Tata Negara UMY menilai bila isu DPR bisa mencopot pejabat negara itu benar, berarti inkonstitusional dan merupakan langkah prematur

byGalih Priatmojo
February 7, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pakar Hukum Tata Negara UMY King Faisal Sulaiman

Pakar Hukum Tata Negara UMY King Faisal Sulaiman. [Dok. UMY]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI melakukan revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menuai sorotan.

Revisi ini memungkinkan DPR melakukan evaluasi, termasuk mencopot pejabat lembaga negara yang telah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Hakim MK dan MA.

BERITA MENARIK LAINNYA

Penerimaan Vaksin HPV di Indonesia Masih Rendah, Ini Faktor Utamanya

Ingin Ikuti Jejak Kyai Ahmad Dahlan, Dokter Muda Ini Praktik dengan Tarif Sukarela

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) King Faisal Sulaiman khawatir bila tatib ini disahkan, DPR berpotensi menjadi lembaga yang otoriter, seolah-olah menjadi “superbody” atau “superhero” dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai langkah ini prematur, inkonstitusional, inprosedural, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

King menegaskan bahwa DPR harusnya bisa memahami batasan kewenangannya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, DPR tidak bisa mencopot pimpinan lembaga negara secara serampangan.

“Penafsiran kewenangan dalam melakukan pengawasan tidak boleh sampai pada tahap mengamputasi, melakukan penetrasi, atau intervensi terhadap lembaga lain. Karena ini sudah masuk wilayah intervensi yang memungkinkan DPR membatalkan pejabat negara yang dianggap bermasalah, yang pada akhirnya sarat dengan kepentingan politik,” ujarnya dikutip dari laman UMY, Jumat (7/2/2025).

King yang juga Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY, mengingatkan bahwa UUD 1945 telah membagi kewenangan kekuasaan dalam tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sehingga tatib DPR seharusnya hanya mengatur urusan internal DPR, bukan menjadi alat untuk mengamputasi ketentuan undang-undang yang memiliki aturan yang lebih tinggi.

Dari sudut pandang hukum, King menilai bahwa revisi ini telah menyalahi hierarki peraturan perundang-undangan.

“Bagaimana cerita kok bisa urusan rumah tangga bisa secara sepihak menabrak berbagai undang-undang yang secara khusus mengatur lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi dan kementerian? Padahal Semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dalam sistem ketatanegaraan kita, Tidak ada perlakuan disparitas atau diskriminasi. Jadi tidak ada alasan lain yang bisa logis secara hukum kecuali kita patut menduga bahwa jangan-jangan DPR ini masuk angin atau keluar angin. Namanya rekomendasi, itu tidak bisa mengikat, kan hanya masukan, jadi harusnya tidak bisa mengikat. Itu dari segi kewenangan,” tegasnya.

Menurutnya, jika revisi ini tetap diberlakukan, dampaknya akan besar, pertama, DPR akan kehilangan marwahnya sebagai representasi rakyat dan malah menjadi lembaga yang mendominasi lembaga lainnya. Kedua, sistem negara hukum kita bisa runtuh karena aturan main yang telah disepakati dalam konstitusi tidak lagi diindahkan.

Ia pun menjelaskan bahwa pemberhentian pejabat negara harus didasarkan pada alasan-alasan konstitusional yang ketat, bukan sekadar diatur dalam peraturan tata tertib DPR.

“Pejabat negara umumnya diberhentikan dalam dua kategori, yakni karena masa jabatannya telah selesai atau karena ada pelanggaran yang ditetapkan melalui mekanisme internal seperti majelis etik. Setiap lembaga negara memiliki mekanisme pengawasan internal dan tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain secara sewenang-wenang,” tambah pakar hukum tata negara UMY ini lagi.

Lebih jauh, menurut King, revisi ini sebaiknya dibatalkan karena bersifat inprosedural dan inkonstitusional. Ia menyarankan agar DPR sebaiknya fokus pada isu-isu yang lebih mendesak, seperti kelangkaan gas elpiji dan penyelesaian proyek pagar laut yang belum tuntas. Ini akan lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada menghabiskan energi untuk mengurus lembaga lain di luar kewenangannya.

“Saya kira masih banyak pekerjaan DPR yang lebih urgent dan lebih sesuai dengan kebutuhan hari ini. Salah dua diantaranya itu tadi, itu akan jauh lebih efektif daripada mereka ikut cawe-cawe mengurus lembaga negara yang bukan kewenangan dan bukan rumah tangga dia. jadi marilah menghormati prinsip rumah tangga otonom masing-masing lembaga negara, kalau tidak, negara kita bisa bercerai, talak 1, talak 2 atau talak 3, itulah yang berbahaya,” tutup King.

Dasco Membantah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kesempatan lain membantah soal isu DPR bisa mencopot pejabat negara.

Ia bahkan merasa heran dengan munculnya persepsi tersebut, sebab revisi Tatib DPR tujuannya untuk meningkatkan fungsi pengawasan dari wakil rakyat.

“Agak bingung juga ya kalau kemudian muncul persepsi soal DPR bisa mencopot pejabat negara. Tatib ini adalah untuk meningkatkan fungsi pengawasan dimana maskudnya adalah memberikan evaluasi terhadap pejabat hasil fit and proper test yang dilakukan DPR,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa DPR tak bisa mencopot pejabat negara. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu bahkan menganggap isu yang berhembus terlalu berlebihan.

“Ngga ada ya yang katanya buat mencopot ini dan itu, itu sih terlalu berlebihan, karena saya tegaskan maksudnya bukan seperti itu,” tegasnya.

Menurut Dasco publik bisa mencurigai apabila kewenangan itu diatur di dalam undang-undang.

“Kalau di undang-undang boleh dicurigai tapi ini kan cuma peraturan tata tertib saja,” imbuhnya.

Tags: DPRKing Faisal SulaimanMencopot PejabatRevisi TatibSufmi DascoUMY

Related Posts

Pemberian vaksin HPV kepada anak-anak SD yang menjadi lokasi penelitian dr. Supriyatiningsih bekerja sama dengan Oxford University Clinical Research Unit (OCRU)

Penerimaan Vaksin HPV di Indonesia Masih Rendah, Ini Faktor Utamanya

June 16, 2025
dr. Rafika Augustine yang merupakan lulusan UMY kini menerapkan praktik dengan tarif sukarela. Ia ingin meneladani kiprah Kyai Ahmad Dahlan

Ingin Ikuti Jejak Kyai Ahmad Dahlan, Dokter Muda Ini Praktik dengan Tarif Sukarela

June 9, 2025
Pakar Hukum Tata Negara UMY Nanik Prasetyoningsih.

Pakar Hukum Tata Negara UMY Soroti Putusan MK Soal Sekolah Gratis: Jangan Sampai Diskriminatif

June 5, 2025
Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini

Pakar UGM: Pemakzulan Gibran Harus Berdasar Hukum, Bukan Opini

June 3, 2025
Pakar keamanan regional Prof. Bilveer Singh dari National University of Singapore (NUS), berbicara tentang konflik antara India-Pakistan yang berpotensi berubah menjadi perang nuklir di Ruang Sidang Lt. 1 Gedung Pascasarjana UMY

ASEAN Perlu Jadi Mediator Konflik India-Pakistan untuk Menghindari Perang Nuklir

May 28, 2025
lanskape pembangunan tol Solo-Jogja

Komisi V DPR RI Sebut Tol Solo-Jogja Diproyeksi Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Joglosemar

May 23, 2025
Next Post
Tim UGM dan Edinburgh merangkai robot dari rangka biawak

Kolaborasi dengan Universitas Edinburgh, Tim UGM Ciptakan Robot dari Rangka Biawak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
Polresta Sleman menggelar konferensi pers sekaligus merilis sosok Christiano pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM Argo di Jalan Palagan, Sleman, Rabu (28/5/2025).

Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa UGM Usai Ditabrak BMW, Polisi Ungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.