SLEMAN, POPULI.ID – Penonaktifan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, oleh Mabes Polri dinilai sebagai langkah tepat dalam menjaga akuntabilitas institusi kepolisian.
Kebijakan tersebut diambil menyusul polemik penanganan kasus yang menimpa Hogi Minaya dan dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan terhadap proses penegakan hukum yang menuai kontroversi sejak awal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), King Faisal Sulaiman, menilai penonaktifan tersebut merupakan respons yang proporsional atas kegaduhan publik akibat penetapan tersangka yang dinilai keliru.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan koreksi internal secara terbuka.
“Langkah yang diambil sudah tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik institusi kepolisian. Kasus yang menjerat Hogi menimbulkan keresahan karena sejak awal penetapan tersangkanya bermasalah dan tidak cukup kuat secara hukum pidana,” ujar King dilansir dari laman UMY, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penonaktifan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah terhadap Kapolresta Sleman, melainkan sebagai langkah institusional untuk menjaga objektivitas dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan audit dan evaluasi internal dapat berjalan tanpa konflik kepentingan.
“Kasus ini telah menjadi konsumsi publik secara luas. Untuk menjaga komitmen profesionalisme serta mencegah persepsi negatif terhadap kepolisian, pimpinan di tingkat polres memang perlu dinonaktifkan sementara agar evaluasi dapat dilakukan secara objektif,” jelasnya.
King juga menyoroti bahwa polemik dalam kasus Hogi, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap dua pelaku penjambretan, tidak dapat dilepaskan dari lemahnya penerapan standar operasional prosedur dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaan pasal dan penetapan status hukum dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penonaktifan Kapolresta Sleman menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri di tengah sorotan luas masyarakat.
Kepercayaan publik merupakan elemen krusial dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh justru melanggar hukum itu sendiri. Ketika kepercayaan publik terganggu, langkah korektif seperti ini menjadi sangat penting,” tegasnya.
Ia pun menekankan perlunya evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Penonaktifan ini seharusnya menjadi titik awal pembenahan tata kelola penegakan hukum di internal kepolisian,” pungkas King.












