• Tentang Kami
Saturday, August 30, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Pemkab Bantul Tegakkan Aturan Larangan ASN Terima Gratifikasi Terkait Jabatan

Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan

byGalih Priatmojo
March 14, 2025
in Bantul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi gratifikasi

ilustrasi gratifikasi. [pexels/Willfried Wende]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Pemkab Bantul menyiapkan regulasi tentang larangan aparatur sipil negara ASN dan pejabat daerah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugas kewajibannya sebagai penyelenggara negara bertepatan dengan momen hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Plt Inspektur Kabupaten Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Jumat (14/3/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

10 Kalurahan di Bantul Ditetapkan Sebagai Rintisan Desa Budaya

Ada Dua Kasus Warga Bantul Terinfeksi Cacing Pita, Begini Tindakan Dinkes

Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Inspektorat Bantul tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait momen hari raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang draf regulasi itu telah disampaikan ke Bupati Bantul.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Direktur BUMD, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah mulai dari TK sampai jenjang SMA dan lurah se-Kabupaten Bantul.

“Diharapkan juga tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etika, dan memiliki risiko sanksi pidana,” katanya.

Hermawan mengatakan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara dan kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya merupakan perbuatan yang dilarang.

“Baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Dia mengatakan, terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan, makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan telah melakukan koordinasi kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

“Untuk selanjutnya, UPG Kabupaten Bantul melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Dia mengatakan, gratifikasi juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK melalui UPG Bantul dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” katanya.

Tags: ASNbantulgratifikasijabatanLaranganTHR

Related Posts

Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul menyerahkan SK Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya

10 Kalurahan di Bantul Ditetapkan Sebagai Rintisan Desa Budaya

August 27, 2025
Ilustrasi cacing pita

Ada Dua Kasus Warga Bantul Terinfeksi Cacing Pita, Begini Tindakan Dinkes

August 26, 2025
Kondisi talud ambrol di Sorowajan Baru, Banguntapan, Bantul, DIY akibat hujan lebatbdan banjiir besar pada Selasa (19/8/2025).

Rumah di Bantul Gantung di Pinggir Sungai Usai Talut Ambrol, Warga Pilih Mengungsi

August 23, 2025
Kondisi wilayah ambles di pinggir sungai Gajahwong, Sorowajan Baru, Banguntapan, Bantul, DIY dipasangi garis polisi, Kamis (21/8/2025). Foto: Hadid Husaini

Bangun Rumah dari Nol, Kini Gantung di Tebing: Warga Bantul Minta Solusi Tanggul Gajahwong

August 21, 2025
Ilustrasi sekolah SD di Sleman

Pemkab Bantul Berencana Gratiskan Seragam Sekolah Bagi Siswa Baru di 2026

August 18, 2025
Finishing Tumpul, Van Gastel Akui PSIM Kehilangan Poin di Kandang

Finishing Tumpul, Van Gastel Akui PSIM Kehilangan Poin di Kandang

August 17, 2025
Next Post
Upacara melasti jelang perayaan Nyepi di kawasan Pantai Ngobaran, Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).

Sambut Nyepi, Ribuan Umat Hindu Gelar Ritual Melasti di Pantai Ngobaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.