• Tentang Kami
Monday, December 1, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Pemkab Bantul Tegakkan Aturan Larangan ASN Terima Gratifikasi Terkait Jabatan

Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan

byGalih Priatmojo
March 14, 2025
in Bantul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi gratifikasi

ilustrasi gratifikasi. [pexels/Willfried Wende]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Pemkab Bantul menyiapkan regulasi tentang larangan aparatur sipil negara ASN dan pejabat daerah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugas kewajibannya sebagai penyelenggara negara bertepatan dengan momen hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Plt Inspektur Kabupaten Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Jumat (14/3/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Tekankan Soal Pariwisata hingga Nilai Historis

Maruarar Sirait Geram Sejumlah Bank Perlambat Akses Kredit Rumah bagi Masyarakat

Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Inspektorat Bantul tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait momen hari raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang draf regulasi itu telah disampaikan ke Bupati Bantul.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Direktur BUMD, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah mulai dari TK sampai jenjang SMA dan lurah se-Kabupaten Bantul.

“Diharapkan juga tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etika, dan memiliki risiko sanksi pidana,” katanya.

Hermawan mengatakan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara dan kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya merupakan perbuatan yang dilarang.

“Baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Dia mengatakan, terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan, makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan telah melakukan koordinasi kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

“Untuk selanjutnya, UPG Kabupaten Bantul melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Dia mengatakan, gratifikasi juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK melalui UPG Bantul dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” katanya.

Tags: ASNbantulgratifikasijabatanLaranganTHR

Related Posts

Presiden RI, Prabowo Subianto, didampingi para menteri meresmikan langsung Jembatan Kabanaran yang menghubungkan Kabupaten Kulon Progo dan Bantul, Rabu (19/11/2025). (Dok. Istimewa)

Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Tekankan Soal Pariwisata hingga Nilai Historis

November 19, 2025
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat melakukan gelar perkara atas sejumlah permasalahan masyarakat yang mengalami kesulitan memiliki rumah di Sportorium UMY, Bantul, Minggu (9/11/2025).

Maruarar Sirait Geram Sejumlah Bank Perlambat Akses Kredit Rumah bagi Masyarakat

November 10, 2025
Pemakaman Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII di kompleks pemakaman raja-raja Mataram di Imogiri

Disambut Rintik Hujan, Jenazah Pakubuwono XIII Dimakamkan di Pajimatan Imogiri

November 7, 2025
Sejumlah warga tampak memadati kawasa Makam Raja-raja Imogiri di Bantul jelang pemakaman Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII, Rabu (5/11/2025)

Warga Padati Kompleks Makam Raja Imogiri Jelang Prosesi Persemayaman Paku Buwono XIII

November 5, 2025
Bupati Bantul lantik sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bantul

Lantik Lima Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Bantul Ingatkan Soal Peningkatan Kinerja

November 1, 2025
Pengolahan sampah di ITF Bawuran, Bantul

Pengolahan di ITF Bawuran Kurang Maksimal, DLH Bantul Minta Warga Pilah Sampah Sejak dari Rumah

October 22, 2025
Next Post
Upacara melasti jelang perayaan Nyepi di kawasan Pantai Ngobaran, Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).

Sambut Nyepi, Ribuan Umat Hindu Gelar Ritual Melasti di Pantai Ngobaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.