• Tentang Kami
Monday, May 19, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Pemkab Bantul Tegakkan Aturan Larangan ASN Terima Gratifikasi Terkait Jabatan

Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan

byGalih Priatmojo
March 14, 2025
in Bantul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ilustrasi gratifikasi

ilustrasi gratifikasi. [pexels/Willfried Wende]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Pemkab Bantul menyiapkan regulasi tentang larangan aparatur sipil negara ASN dan pejabat daerah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugas kewajibannya sebagai penyelenggara negara bertepatan dengan momen hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Plt Inspektur Kabupaten Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Jumat (14/3/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

Pelajar 16 Tahun Ditangkap, Diduga Pelaku Perusakan Makam di Jogja dan Bantul

Makam Bernisan Salib Dirusak di Bantul, Sri Sultan: Saya Nggak Tahu Motifnya Apa

Menurut dia, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Inspektorat Bantul tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait momen hari raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang draf regulasi itu telah disampaikan ke Bupati Bantul.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Direktur BUMD, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah mulai dari TK sampai jenjang SMA dan lurah se-Kabupaten Bantul.

“Diharapkan juga tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etika, dan memiliki risiko sanksi pidana,” katanya.

Hermawan mengatakan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara dan kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya merupakan perbuatan yang dilarang.

“Baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Dia mengatakan, terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan, makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan telah melakukan koordinasi kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

“Untuk selanjutnya, UPG Kabupaten Bantul melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Dia mengatakan, gratifikasi juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK melalui UPG Bantul dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” katanya.

Tags: ASNbantulgratifikasijabatanLaranganTHR

Related Posts

Sejumlah nisan di komplek pemakaman di Ngentak, RT 10, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dirusak oleh orang tak dikenal.

Pelajar 16 Tahun Ditangkap, Diduga Pelaku Perusakan Makam di Jogja dan Bantul

May 19, 2025
Sejumlah nisan di komplek pemakaman di Ngentak, RT 10, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dirusak oleh orang tak dikenal.

Makam Bernisan Salib Dirusak di Bantul, Sri Sultan: Saya Nggak Tahu Motifnya Apa

May 19, 2025
Sejumlah Nisan di Makam Ngentak Bantul Dirusak, Polisi Selidiki Motifnya

Sejumlah Nisan di Makam Ngentak Bantul Dirusak, Polisi Selidiki Motifnya

May 18, 2025
Ilustrasi garis polisi di TKP kejadian pembunuhan

6 Fakta Duel Celurit di Bantul, Seorang ABG Meregang Nyawa

May 16, 2025
ilustrasi sapi

Dua Sapi Milik Peternak di Bantul Lolos Verifikasi Hewan Kurban Presiden Prabowo

May 14, 2025
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo berkoordinasi dengan jajarannya

Wujudkan Malioboro Bebas dari Rokok, Hasto Minta Patroli 24 Jam

May 13, 2025
Next Post
Upacara melasti jelang perayaan Nyepi di kawasan Pantai Ngobaran, Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).

Sambut Nyepi, Ribuan Umat Hindu Gelar Ritual Melasti di Pantai Ngobaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Hasto Karyantoro (duduk tengah) bersama perwakilan pemuda dari 17 kapanewon dsaat mengikuti kegiatan Pembinaan Organisasi Kepemudaan, 16–17 April 2025, di Joglo Donowarih.

Hasto Karyantoro Ajak Pemuda Sleman Sadar Peran dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2025
Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda berfoto bersama jajaran pimpinan media populi.id, Senin (17/3/2025). [Dok. populi.id]

Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda Ajak Populi.id Optimalkan Branding Wakil Rakyat

March 17, 2025
Foto bersama tim Sleman United (hitam) dan Vosda Kebumen (putih biru) usai berlaga di GOR Baratan, Pakem, Sleman, Jumat (14/3/2025) petang.

Menangi Laga Persahabatan, Vosda Kebumen Akui Kesulitan Hadapi Sleman United

March 15, 2025
Pengajian akbar API Armageddon

Dihadiri Ribuan Jamaah, Pengajian Akbar Yayasan API Armageddon Berlangsung Meriah

February 18, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.