BANTUL, POPULI.ID – Kepolisian Sektor Kretek mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis, Bantul.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial AF diduga melukai suaminya menggunakan pisau hingga mengalami luka sobek di bagian leher.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban berinisial S, warga Jatiyoso, Karanganyar, saat itu tengah beristirahat bersama istri dan anaknya usai berlibur di Pantai Parangtritis.
“Ketika korban sedang tidur bersama anaknya, pelaku sempat memeluk dan meminta maaf. Namun tidak lama kemudian pelaku mengiris leher korban menggunakan pisau hingga mengeluarkan darah,” kata Rita, Minggu (10/5/2026).
Korban yang terluka kemudian berteriak meminta bantuan warga. Sejumlah warga yang datang ke lokasi langsung memberikan pertolongan kepada korban.
Sementara itu, pelaku pergi meninggalkan losmen bersama anaknya dan meninggalkan pisau yang digunakan di kamar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian leher dan mendapatkan penanganan medis di RS Panembahan Senopati Bantul sebelum melapor ke Polsek Kretek.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Beberapa jam kemudian, tepatnya Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AF dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter serta satu kaos hitam milik korban yang terdapat bercak darah.
Rita menambahkan, hingga saat ini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi tersebut. Penyidik juga terus melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini tersangka AF, perempuan asal Jatiyoso, Karanganyar, ditahan di Polsek Kretek. Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (populi.id/Hadid Pangestu)












