SLEMAN, POPULI.ID – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta melakukan peninjauan ulang terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pegawai RSUP Sardjito terkait mekanisme pemberian THR.
Sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan, skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen. Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa RS telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif dengan rincian sebagai berikut:
1. Dokter Spesialis
- Perhitungan didasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
- Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir.
- Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200, di mana nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)
- Perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48 persen hingga 60 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000.
- Dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi Operasional Staff hingga Strategic Leader, menerima THR Insentif sebesar 43 persen hingga 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.
Eniarti menambahkan bahwa proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RS.
“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, RSUP Sardjito berharap kesejahteraan pegawai tetap terjaga, serta tercipta suasana kerja yang harmonis dan kondusif.
Gelar Aksi Damai
Sebelumnya pada Selasa (25/3/2025), sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Garda Terdepan RSUP Dr. Sardjito menggelar aksi damai di halaman rumah sakit. Mereka menuntut kejelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini yang hanya dibayarkan 30 persen dari besaran gaji mereka.
Perwakilan nakes, dr. Bhirowo Yudo Pratomo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirasa tidak adil mengingat beban kerja tenaga kesehatan yang terus meningkat.
“Kami selalu diminta meningkatkan kinerja, tetapi hak kami justru dikurangi. THR sebesar 30 persen ini tidak sebanding dengan usaha dan dedikasi yang telah kami berikan,” ujar dr. Bhirowo Yudo Pratomo, Sp.An, KAKV, dalam audiensi dengan manajemen rumah sakit.
Menurutnya, pemotongan THR ini didasarkan pada surat edaran Kementerian Kesehatan, meskipun ia sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan kebijakan tersebut.
“Yang jelas, dibandingkan tahun lalu, ada perbedaan yang cukup signifikan. Kami hanya berharap THR ini bisa disamakan kembali seperti sebelumnya,” tambahnya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Direksi RSUP Dr. Sardjito, para tenaga kesehatan yang tergabung dalam Garda Terdepan RSUP Dr. Sardjito mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Penyetaraan THR yang Layak
– Nakes menuntut agar THR diberikan 100 persen sesuai ketentuan pemerintah.
– Tidak ada diskriminasi dalam pemberian THR, mengingat rumah sakit lain di bawah naungan yang sama telah menerima jumlah yang lebih besar.
2. Peningkatan Kesejahteraan dan Penghargaan terhadap Beban Kerja
– Beban kerja tenaga kesehatan di berbagai unit, seperti rawat jalan, rawat inap, dan ruang tindakan, semakin berat dan harus diimbangi dengan remunerasi yang layak.
– Dengan status RSUP Dr. Sardjito sebagai rumah sakit dengan pendapatan tertinggi kedua di Indonesia, mereka menuntut transparansi terkait alokasi anggaran dan keseimbangan antara pendapatan rumah sakit serta hak pegawai.
– Peningkatan fasilitas kerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai serta tambahan tenaga kerja untuk mengurangi beban kerja.
3. Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran dan Kesejahteraan Pegawai
– Manajemen rumah sakit diminta membuka informasi terkait kebijakan remunerasi dan perbedaan jumlah THR di berbagai rumah sakit yang berada dalam naungan yang sama.
– Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran untuk memastikan kesejahteraan pegawai tidak diabaikan.
Aksi damai yang dilakukan puluhan nakes ini mendapat tanggaapn langsung dari jajaran direksi RSUP Dr.Saedjito. Mereka kemudian melakukan pertemuan di gedung diklat, namun setelah lebih dari dua dilakukan pertemuan antar kedua belah pihak, namun tidak ditemukan titik temu.
Bahkan, sejumlah nakes keluar dari ruangan pertemuan usai mendengar penyampaian dari Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, M.Sc., Sp.KJ., MMR. Mereka memilih walk out dan kembali menggelar aksi damai di luar ruangan.
Menanggapi aksi ini, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, M.Sc., Sp.KJ., MMR, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Menurutnya, insentif THR dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
“Yang utama adalah gaji 100 persen sudah diberikan. Untuk insentif THR, kami akan mengevaluasi kembali. Jika pendapatan rumah sakit meningkat, maka insentif juga bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak manajemen akan mempertimbangkan tuntutan para nakes dan mencari solusi terbaik, dalam waktu segera.
“Tiga prinsip yang kami pegang adalah kepatutan, keadilan, dan proporsionalitas. Selama itu memang hak mereka, insyaallah akan kami berikan,” pungkasnya.